JAKARTA, SIBERNEWS.CO.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk memeriksa kembali Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus suap dan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara.
Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman telah diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai direktur PT Bumi Rejo untuk tersangka bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono, Senin (20/4/2026).
Menurut Direktur Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan bahwa dengan diperiksanya Koordinator MAKI Boyamin oleh KPK akan menjadi preseden buruk bagi masyarakat sipil yang menyuarakan pemberantasan korupsi atau anti korupsi terhadap sejumlah pihak yang diusut oleh penegak hukum.
“Diperiksanya Boyamin Saiman selaku koordinator MAKI menjadi pukulan tersendiri bagi masyarakat pegiat anti korupsi,” kata Iwan kepada wartawan dalam keterangannya di Jakarta.
Menurutnya, Boyamin juga diduga pernah menerima aliran dana dari sang mantan Bupati Banjarnegara, hingga dia diperiksa oleh lembaga anti rasuah tersebut.
“Boyamin jangan sok bersih dengan banyak komentar atau pernyataan dalam pengusutan kasus korupsi yang ditangani KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung),” ucapnya.
“Meskipun kita tetap mengedepankan prinsip asas praduga tak bersalah atau prasangka tak bersalah,” sambungnya.
Namun, lanjut Iwan, Boyamin jangan menggunakan lembaga MAKI sebagai alat untuk menekan dan mengintervensi penegak hukum dalam pengusutan kasus korupsi yang tengah ditangani KPK atau Kejagung.
“Dengan diperiksanya Boyamin oleh KPK terkait dugaan TPPU Bupati Banjarnegara ini menegaskan bahwa tidak boleh lembaga atau LSM itu dijadikan alat atau dalih untuk bermain-main di wilayah (pemberantasan korupsi) tersebut,” tuturnya.
Iwan mengatakan seharusnya lembaga seperti MAKI yang dipimpin Boyamin Saiman tidak berperan dalam kasus korupsi berupa penerimaan aliran dana yang masuk kategori perbuatan TPPU.
MAKI, lanjut dia, harus menjadi pengawas dari masyarakat sipil terhadap pengusutan kasus korupsi besar yang ditangani penegak hukum.
“Lembaga seperti ini (MAKI) harus menjadi pengawas sipil dan memberikan kontrol terhadap penyelenggara pemerintahan dan penegakkan hukum. Bukan justru berperan dalam dugaan korupsi atau dugaan pidana lainnya (TPPU),” tegas Iwan.
Iwan yang juga sebagai pengamat politik ini menuturkan bahwa Boyamin menggunakan lembaga MAKI untuk mencari keuntungan secara ekonomi melalui pernyataan ke publik atau ke media. Agar pihak yang diserang memberikan sejumlah uang agar Boyamin tidak memberikan komentar pernyataan di media.
“Ini bisa menjadi pelajaran dan bahan evaluasi bagi kita masyarakat sipil dan kelompok sipil, baik itu dalam bentuk organisasi, lembaga maupun LSM, agar tidak melanggar hukum dan menggunakan wadah tersebut untuk mencari keuntungan ekonomi bagi oknum-oknum tertentu,” tandasnya.
Sebelumnya diketahui, kasus dugaan korupsi Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono masih terus diselidiki Komisi Pemberantasan Korupai atau KPK.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“Ada 11 pertanyaan, pertanyaan lima adalah bagaimana kenal BS. Saya jelaskan,” kata Boyamin,” setelah diperiksa di Gedung KPK di Jakarta, Selasa, 17 Mei 2022.
KPK memeriksa Koordinator MAKI Boyamin di Gedung KPK, Jakarta, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Budhi Sarwono. Boyamin diperiksa dalam kapasitas sebagai Direktur PT Bumi Rejo.
(Uday)


