banner 728x250

Jejak Sindikat Pencuri Sapi Terkuak di Glenmore: Polisi Tangkap Pelaku dan Penadah, Jaringan Masih Diburu

BANYUWANGI, SIBERNEWS.CO.ID – Upaya pemberantasan kejahatan yang menyasar masyarakat kecil kembali menunjukkan hasil. Polresta Banyuwangi melalui Unit IV Satreskrim berhasil membongkar kasus pencurian hewan ternak jenis sapi di wilayah Kecamatan Glenmore. Tidak hanya pelaku utama, polisi juga mengamankan penadah yang diduga menjadi bagian dari mata rantai kejahatan tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan warga Desa Tulungrejo yang kehilangan satu ekor sapi jenis limosin pada akhir Januari 2026. Bagi warga pedesaan, kehilangan satu ekor sapi bukan sekadar kerugian materi, melainkan pukulan telak terhadap sumber penghidupan keluarga.

Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat bergerak cepat. Serangkaian penyelidikan dilakukan secara intensif, mulai dari pengumpulan keterangan saksi, pelacakan jejak distribusi, hingga pemetaan dugaan jaringan pelaku. Hasilnya, polisi lebih dahulu mengamankan tersangka AA (44), warga Kecamatan Silo, yang diduga berperan sebagai penadah.

BACA JUGA :
Waspada !!! Niat Bermain Sepeda Balita di Banyuwangi Tenggelam di Kanal Sedalam 10 Meter

Dari pengembangan terhadap AA, penyidik kemudian mengarah pada tersangka S (43), warga Glenmore, yang diduga sebagai pelaku utama pencurian. Penangkapan ini sekaligus menguatkan dugaan bahwa praktik pencurian ternak tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan rantai distribusi yang rapi—dari eksekutor hingga penadah.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes pol Rofiq Ripto Himawan, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk respon cepat atas keresahan masyarakat.

“Begitu laporan masuk, tim langsung bergerak. Ini bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Rutan Polresta Banyuwangi untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa pencurian hewan ternak merupakan kejahatan yang memiliki dampak luas, khususnya bagi masyarakat pedesaan yang menggantungkan hidup dari sektor peternakan.

“Ini bukan kejahatan biasa. Satu ekor sapi bisa menjadi tabungan, modal usaha, bahkan penopang ekonomi keluarga. Ketika dicuri, dampaknya sangat terasa. Karena itu kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku, termasuk jaringan di belakangnya,” tegasnya.

BACA JUGA :
Amankan Pengedar 2.534 Butir Pil Trex Polsek Songgon Tangkap Pelaku

Kasus ini sekaligus menjadi alarm bahwa praktik pencurian ternak masih memiliki celah, terutama di wilayah dengan sistem pengawasan lingkungan yang lemah. Pola yang terungkap menunjukkan adanya peran penadah sebagai ‘pasar’ yang menjaga siklus kejahatan tetap hidup.

Dalam konteks ini, penguatan sistem keamanan lingkungan seperti siskamling dinilai krusial. Kehadiran warga dalam menjaga lingkungannya sendiri menjadi kunci pencegahan paling awal.

“Peran masyarakat sangat penting. Siskamling bukan sekadar formalitas, tetapi benteng pertama untuk mencegah kejahatan. Jika lingkungan solid, pelaku akan berpikir dua kali,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 477 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian hewan ternak. Sementara tersangka AA dijerat Pasal 591 huruf a terkait penadahan barang hasil kejahatan.

BACA JUGA :
BALAWANGI Ikut Serta Dalam Momen Perbaikan Akses Jalan Di Desa Tulungrejo Bersama Warga Setempat

Saat ini, Polresta Banyuwangi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain. Penelusuran ini dinilai penting untuk memutus mata rantai kejahatan hingga ke akarnya, sekaligus mencegah kasus serupa kembali terjadi di wilayah Banyuwangi dan sekitarnya.(Herman)

error: Content is protected !!