banner 728x250

Dendam Masalalu Seorang PNS Dibacok,Pelaku Berhasil Ditangkap Polres Situbondo

SITUBONDO,SIBERNEWS.CO.ID – Satreskrim Polres Situbondo bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial S (57) setelah nekat melakukan penganiayaan berat terhadap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah Kecamatan Bungatan, Selasa (27/1/2026). Aksi pembacokan menggunakan senjata tajam jenis celurit ini sempat menggemparkan warga yang melintas di lokasi kejadian.

Peristiwa berdarah tersebut terjadi sekira pukul 06.30 WIB di Jalan Raya Selowogo, tepatnya di depan TK DWP 1 Bungatan. Korban berinisial SA (58), yang sehari-hari menjabat sebagai Kepala Sekolah, dihadang oleh pelaku saat tengah dalam perjalanan menuju tempat kerjanya.

Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., melalui Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa motif di balik aksi nekat pelaku diduga kuat karena dendam pribadi atas peristiwa di masa lalu. Pelaku yang sudah menunggu di lokasi langsung terlibat cekcok mulut dengan korban sebelum akhirnya mengeluarkan senjata tajam.

BACA JUGA :
Polres Situbondo Bongkar Pencurian Udang Tambak, 5 Pelaku Ditangkap, Kerugian Capai Rp 40 Juta

“Pelaku menaruh dendam lama terhadap korban. Saat perselisihan memuncak di lokasi, pelaku mengayunkan sebilah celurit ke arah wajah dan kepala korban,” ungkap AKP Agung Hartawan, Selasa malam.

Meski korban sempat berusaha menangkis serangan tersebut, tebasan celurit tetap mengenai lengan kiri dan bahu sebelah kiri korban hingga mengakibatkan luka robek. Pelaku bahkan kembali mengayunkan celuritnya ke arah paha kiri korban sebelum akhirnya dilerai oleh warga sekitar.

BACA JUGA :
Sambut HUT ke-75 Polairud, Polres Situbondo Gelar Program Hapus Tato Gratis

Akibat luka-luka serius yang dideritanya, korban SA saat ini harus mendapatkan perawatan intensif di ruang ICU RSUD dr. Abdoer Raheem Situbondo. Di sisi lain, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu buah celurit milik pelaku serta pakaian milik korban dan tersangka.

“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Situbondo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melengkapi administrasi penyidikan agar kasus ini segera tuntas,” tambah AKP Agung.

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 468 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat. Pihak kepolisian memastikan akan memproses perkara ini secara profesional dan transparan sesuai aturan hukum yang berlaku.

BACA JUGA :
Polres Situbondo Tingkatkan Pengamanan di Obyek Wisata Pantai

Subbag Humas Polres Situbondo

error: Content is protected !!