MAGETAN, SIBERNEWNS.CO.ID – Seorang oknum BPD ( Badan Permusyawaratan Desa) Di desa Banjarejo kecamatan Ngariboyo kabupaten Magetan merangkap menjadi petugas ILP.
Dalam hal ini juga melanggar aturan yang ada.
Berdasarkan aturan perundang-undangan di Indonesia, seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai petugas dalam struktur teknis operasional desa, seperti petugas Integrasi Layanan Primer (ILP) atau pelaksana kegiatan teknis lainnya.
Berikut adalah poin-poin penting terkait rangkap jabatan tersebut:
Larangan Rangkap Jabatan (UU Desa & Permendagri 110/2016): Anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai Kepala Desa, Perangkat Desa, atau pelaksana proyek/kegiatan yang bersumber dari dana desa. Posisi ILP (yang berakar pada pelayanan Posyandu/desa) seringkali melibatkan teknis operasional dan penggunaan anggaran yang diawasi oleh BPD.
Konflik Kepentingan: Sebagai anggota BPD, fungsi utama adalah mengawasi kinerja Kepala Desa dan perangkatnya (termasuk program ILP). Jika BPD menjadi petugas ILP, terjadi konflik kepentingan di mana BPD mengawasi diri mereka sendiri, sehingga fungsi pengawasan tidak lagi independen.
Potensi Sanksi: Anggota BPD yang melanggar larangan tersebut dapat dikenakan sanksi hingga pemberhentian dari jabatannya.
Kami awak media www.sibernews.co.id sempat menghubungi Basuki arif selaku Ketua BPD desa Banjarejo melalui pean singkat WhatsApp ( WA ).
Dalam konfirmasi pihak awak media Basuki arif tidak menampik tentang adanya isi tersebut yang salah satu anggotanya merangkap jabatan ILP (Integrasi Layanan Primer).
” Iya memang benar salah satu anggota kami merangkap jabatan tersebut mas dan itu sudah kami bahas di interen BPD dan akan dikembalikan ke aturan saja.” ungkap Basuki.
Sungguh ironi bahkan ada isu kalau ada oknum yg keluar semua juga akan mengundurkan diri dari BPD.
Disisi lain awak media www.sibernews.co.id menghubungi guna bertemu kepala desa Banjarejo yaitu Jaitun melalui pesan singkat juga tapi sampai berita ini ditayangkan belum ada waktu dan belum bisa dikonfirmasi.
” Maaf mas saya masih sibuk,ini saja sya masih zoom meeting,nanti saya menghadap pak camat karena dipanggil pak camat ke kecamatan karena hendak da musrembang kecamatan lanjut besoknya monev kecamatan kalau sudah longgar tak kabari ya ” pungkas Jaitun.( Rif )








