SITUBONDO, SIBERNRWS.CO.ID – Unit Resmob Satreskrim Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Mlandingan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pelaku utama serta satu orang penadah hasil kejahatan.
Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K., melalui
Kasatreskrim AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait hilangnya sepeda motor di area persawahan Desa Selomukti, Kecamatan Mlandingan.
“Berdasarkan laporan korban, Unit Resmob bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya ketika sedang melaksanakan kegiatan Kring Serse di wilayah Bungatan, petugas Resmob memergoki para pelaku yang diduga akan mengulangi aksinya di sekitar wilayah tersebut. Mengetahui hal itu, dengan dibantu masyarakat sekitar, anggota Resmob mengejar dan berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti di wilayah Mlandingan,” ujar AKP Agung, Selasa (16/12/2025).
Peristiwa curanmor itu terjadi pada Senin (8/12/2025) sekira pukul 09.00 WIB. Saat itu korban memarkir sepeda motornya di tepi jalan persawahan ketika hendak bekerja di sawah. Namun sekitar 30 menit kemudian, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi.
Korban yang sempat menanyakan kejadian tersebut kepada warga sekitar tidak mendapatkan informasi, lalu melaporkannya ke Polsek Mlandingan. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 6,5 juta.
Dari hasil penyelidikan, Polisi berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengamankan dua terduga pelaku pencurian berinisial H (53) dan A (37), yang kemudian mengembang kepada seorang penadah berinisial HZ (50). Ketiganya diketahui berasal dari wilayah Kabupaten Bondowoso.
Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor hasil curian, satu kunci palsu yang digunakan untuk melancarkan aksi pencurian, satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan, serta rekaman CCTV.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara penadah dijerat Pasal 480 KUHP,” jelas AKP Agung.
Kedua pelaku curanmor mengaku sudah tiga kali beraksi, dimana dua aksi sebelumnya dilakukan di wilayah Bondowoso. Saat ini ketiga terduga pelaku telah diamankan di Polres Situbondo dan telah dilakukan penahanan terhadap para tersangka guna proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Agung juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkirkan kendaraan, khususnya di area terbuka, serta segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila menemukan atau mengalami tindak kriminal.
“Kami imbau saat parkir agar tidak lupa mengunci kendaraan kalau perlu ditambah kunci pengaman untuk pencegahan. Hubungi Call Center 110 apabila ada kejadian kriminalitas agar dapat segera ditindaklanjuti” pungkasnya.
(Uday)








