banner 728x250

Diduga Jadi Pelaku Penipuan Akhirnya Pengusaha SPBU Resmi Di Tahan Kejaksaan Negeri Banyuwangi

banner 120x600

Banyuwangi, SIBERNEWS.CO.ID _

Kejaksaan Negeri Banyuwangi Jawa Timur melakukan penahanan terhadap dua pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan yang merupakan pelimpahan dari Polda Jatim.
Kerena tempat kejadian perkara (TKP) berada diwilayah hukum kabupaten Banyuwangi, Kepala Kejaksaan negeri Banyuwangi, dua perkara penggelapan dan penipuan resmi di tahan. Jumat (18/03/22)

Dua perkara penggelapan dan penipuan sesuai dengan, “Locus (menentukan kewenangan negara untuk melakukan penuntutan) dan tompus ( menentukan menentukan kompetensi pengadilan untuk mengadili) kejadian perkara yang berada diwilayah Kejaksaan Negeri Banyuwangi maka Polda Jatim melimpahkan dua perkara pidana pasal 378 dan pasal 372 kepada Kejari Banyuwangi.

“Karena kedua tersangka tidak di lakukan penahanan oleh Polda Jatim atas kebijakan kepala kejaksaan negeri Banyuwangi melakukan penahanan terhadao dua tersangka pelaku tindak pidana penggelapan dan penipuan.
Perkara pertama atas nama KW(Inisial red) terkait perkara pengelolaan dua SPBU dan perkara kedua atas nama MK(Inisial.red) perkara tanah. Ujar, ”Kepala seksi (Kasi) Intel Kejari Banyuwangi.

BACA JUGA :
Satbrimob Polda Jatim Kompi 3 Batalyon B Pelopor Bantu Korban Banjir Kalibaru Banyuwangi

Kini tersangka dua perkara penggelapan dan penipuan resmi ditahan dan keberadaan kedua tersangka perkara penggelapan dan penipuan pelimpahan Polda Jatim kedua tersangka berstatus tahanan titipan Kejaksaan di Lapas kelas IIb Banyuwangi dikenakan tindak pidana Pasal 378 KUHP ,”Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong”.

Sedangkan untuk tindak pidana pasal 372 KUHP. “Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tanganya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.

BACA JUGA :
Para Petani Dusun Mojoroto Sangat Senang Dengan Adanya Pekerjaan  Proyek Jaringaan Irigasi Tersiar Dinas Pertanian 

“Terkait dua perkara tindak pidana penggelapan dan penipuan yang resmi ditahan kejaksaan saat ini, satu perkara tanah dan yang kedua perkara pengelolaan dua SPBU,dikenakan pasal yang sama yaitu pasal 378 dan pasal 372. yang mana untuk perkara tanah atas nama M.toha Khoiri merupakan oknum anggota dibagian Pama Polresta sedangkan perkara kedua atas nama Karno Wijaya merupakan oknum pengusaha, atas perkara kerja sama pengelolaan SPBU”,tambah Kasi Mardiono yang baru menjabat satu Minggu di Kejari Banyuwangi.

BACA JUGA :
Polsek Sempu Ringkus Tersangka Pelaku Curanmor

Keberadaan dua pelaku perkara tindak pidana penggelapan dan penipuan dilakukan penahanan oleh pihak kejaksaan.
Awak media mengkonfirmasi ke pengacara kedua perkara. “Eko Sutrisno SH, dan membenarkan bahwa,” kejaksaan negeri Banyuwangi resmi tahan kedua klien perkara tindak pidana pasal 378 dan pasal 372,tutup Eko. (Red)