banner 728x250

BPD Lakukan Audensi Resmi Dengan Komisi IV Tentang Kades Padasan Pujer Bondowoso,Berikut Tuntutannya

Bondowoso,SIBERNEWS.CO.ID – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Padasan, Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso, hari ini menggelar audiensi resmi dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Bondowoso. Pertemuan ini digelar sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat atas krisis pemerintahan yang terjadi di Desa Padasan.

Dalam audiensi yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota Komisi IV DPRD, sejumlah Kepala OPD terkait urusan desa, awak media, serta tokoh masyarakat, BPD menyampaikan sejumlah persoalan serius yang selama ini membelit tata kelola pemerintahan desa.

Ketua BPD Padasan, dalam penyampaiannya, menekankan bahwa forum ini bukan hanya sebagai ruang pengaduan, namun juga sarana meminta solusi konkret dari wakil rakyat, sekaligus mendorong langkah-langkah tegas terhadap OPD terkait.

“Kami bersama anggota BPD menyoroti absennya Kepala Desa Padasan, Faldy Arie Djordy, yang telah lebih dari 30 hari kerja tidak menjalankan tugasnya. Yang bersangkutan diketahui tengah menghadapi proses hukum atas dugaan penggelapan tiga unit kendaraan yang kini ditangani Polres Bondowoso. Selain itu, ia juga tengah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa”Jelasnya

BACA JUGA :
Untuk Mencukupi Kebutuhan Air Bersih Warga, ADM Perum Perhutani Bondowoso Berikan Bantuan Pipa Air

BPD telah mengajukan surat permohonan pemberhentian sementara yang ditindaklanjuti oleh Bupati Bondowoso dengan surat keputusan resmi. Namun hingga kini, tidak ada upaya atau niat baik dari yang bersangkutan untuk menyelesaikan tanggung jawabnya sebagai kepala desa.

Kondisi internal pemerintahan desa juga dinilai tidak sehat. Terjadi praktik monopoli kewenangan oleh satu perangkat desa yang merangkap banyak tugas, mulai dari Kaur Perencanaan, operator desa, hingga urusan keagamaan (mudin). Praktik ini menyebabkan pembagian tugas dan fungsi perangkat desa tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 hingga 2024 disinyalir menyimpan banyak kejanggalan. Sejumlah laporan masyarakat yang masuk ke Kejaksaan Negeri Bondowoso memperkuat dugaan adanya penyimpangan penggunaan anggaran.

Akibatnya, pada tahun 2025 ini, Desa Padasan belum bisa mengakses Dana Desa karena proses pertanggungjawaban tahun-tahun sebelumnya belum terselesaikan. Kondisi ini menghambat pembangunan dan pelayanan publik di desa.

BACA JUGA :
Kasdim 0822 Bondowoso Hadiri Pemberian BLT Alokasi DBHCHT

Masalah Serius dalam Pengelolaan Aset Desa

BPD juga menyoroti lemahnya pengelolaan aset desa, khususnya Tanah Kas Desa (TKD), yang tidak transparan dan tidak mengacu pada regulasi. Beberapa temuan BPD antara lain:

Hasil sewa lahan TKD tidak masuk dalam catatan Pendapatan Asli Desa (PAD).

Tidak adanya Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur tata kelola TKD.

Penyewaan lahan dilakukan melebihi masa jabatan kepala desa.

Beberapa lahan TKD telah digadaikan.

Ada indikasi perubahan status kepemilikan TKD yang tidak sah.

Terdapat keterlibatan mantan Ketua BPD lama dalam aktivitas penyewaan TKD secara tidak transparan.

Harapan dan Tuntutan

BPD berharap audiensi ini menjadi langkah awal perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola pemerintahan Desa Padasan. Mereka meminta DPRD dan OPD terkait untuk memberikan atensi serius, merekomendasikan langkah-langkah penanganan, serta menindaklanjuti temuan-temuan tersebut sesuai kewenangan.

BACA JUGA :
Misbakhul Munir Berikan Dukungan Program MBG Pemerintah Untuk Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

“Kami menginginkan solusi, bukan janji. Kami tidak ingin masyarakat Desa Padasan menjadi korban dari carut-marut kepemimpinan dan pengelolaan pemerintahan yang rusak,” ujar salah satu anggota BPD dalam forum.

Audiensi ini ditutup dengan pernyataan terbuka dari BPD yang menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dalam menyelesaikan persoalan desa secara legal dan transparan, serta menyerahkan data pendukung apabila diperlukan oleh lembaga terkait.(Red)

error: Content is protected !!