banner 728x250

Satreskrim Polres Situbondo Ungkap 3 Kasus Pencurian Diwilayah Kecamatan Kendit

banner 120x600

SITUBONDO, SIBERNEWS.CO.ID _  Satreskrim Polres Situbondo berhasil mengungkap tiga kasus pencurian yang terjadi diwilayah kecamatan kendit.

Dalam keterangan persnya, Jum’at (11/3/2022). Kasat Reskrim AKP Dedhi Ardi Putra, S.I.K. melalui Kasi Humas Iptu Achmad Sutrisno, SH mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkapnya kasus pencurian berawal pada Selasa tanggal 8 Maret 2022 sekitar pukul 20.30 wib, pelaku ST (29) diamankan masyarakat karena diduga melakukan pencurian Tabung Gas Elpiji di toko Ganis dusun Krajan Desa Klatakan kecamatan Kendit.

Kemudian pelaku oleh warga diserahkan ke Poslek Kendit kemudian dibawa ke SPKT Polres Situbondo dan diterima piket Reskrim. Dari keterangan pelaku, mengakui telah melakukan pencurian tabung gas elpiji di toko Ganis dan hasil curiannya dijual seharga 150 ribu rupiah. Tidak hanya itu, ST juga mengaku telah melakukan pencurian di SDN 2 Bugeman terjadi pada 11 Januari 2021.

BACA JUGA :
Kapolres Kunjungi Anak Korban Perundungan, Berikan Santunan dan Motivasi Untuk Kesembuhan Korban

Barang yang dicuri berupa LCD proyektor, pompa air, sound (salon) computer, salon duduk merk logitek dan polytron, kipas angin dan uang tunai 750 ribu rupiah dengan total kerugian mencapai 11 juta rupiah.

Sedangkan pada 22 Oktopber 2021, pelaku melakukan aksinya kembali mencuri di SDN 3 Balung,  barang yang dicuri berupa kipas angin dinding merk tornado kerugian senilai 900 ribu rupiah.

BACA JUGA :
Iptu Taufan Akbar Hadiri Pelatihan Kemampuan SDM Di Mapolda Jatim

“ dari 3 TKP tersebut, penyidik berhasil menyita barang bukti 1 Sound system, 1  tabung gas 3 Kg, dan uang Rp 107.000 “ terang Iptu Achmad Sutrisno

Saat ini pelaku telah ditetapkan tersangka dan kemudilan dilakukan penahanan di rutan Polres Situbondo.

Selain itu, Kasi Humas Iptu Achmad Sutrisno, SH juga mengimbau kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan diwilayahnya masing-masing dengan Siskamling dan apabila ada kejadian atau hal mencurigakan bisa melaporkan ke Polisi.(Red)