Bondowoso,SIBERNEWS.CO.ID _ Polres Bondowoso melalui Reskrim dan jajaran Polsek Grujugan telah berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pencurian di Gudang Gabah (selep beras UD. Sekawan) milik Korban Tedjo Wedjono alias Wewe yang beralamatkan di Desa Taman Rt. 70 Rw. 08 Kecamatan Grujugan Kabupaten Bondowoso, diketahui hilangnya gabah tepatnya Pada hari kamis Tanggal 29 Mei 2025 Sekira Pukul 11.00 WIB.
Adapun Pelaku atas nama Inisial HF Alias Pak An (43) laki-laki, yang beralamat di Desa Taman Rt.71 Rw.08 Kecamatan Grujugan Kabupaten Bondowoso.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono, SH. SIK. MH., melalui Kapolsek Grujugan AKP Akhmad Purwanto, SH., menjelaskan, Awalnya pada hari kamis tanggal 29 Mei 2025 sekira jam 11.00 Wib saksi Lutfi selaku pekerja seleb masuk ke Gudang utara untuk memindahkan/memproses seleb gabah kering ke Gudang selatan dan Ketika sesampai di dalam saksi Lutfi melihat 5 sak jumbo berserakan tidak ada isinya dan 1 sak jumbo sisa setengah dan banyak gabah kering berserakan.
“Berawal dari saksi lutfi mengetahui 5 sak gabah kosong berserakan dan 1 sak sisa setengah gabah kering berserakan”Jelasnya.
Padahal gudang utara tersebut dikunci 1 bulan yang lalu dan terakhir di buka sewaktu memasukkan gabah kering dan semua sak jumbo ada isinya gabah kering, dari situ saksi mengetahui jika gabah yang di 5 sak jumbo kosong telah terjadi hilang/dicuri yang kemudian saksi melapor ke pemilik seleb beras UD SEKAWAN Tedjo Wedjono alias Wewe dan setelah di cek benar telah terjadi hilang gabah kering di Gudang selatan sebanyak 4,4 Ton.
Dari kejadian tersebut Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Grujugan dan akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.35.200.000,-(tiga puluh lima juta dua ratus ribu rupiah), atau 4,4 Ton gabah dan jika di jadikan nominal 1 kwintal gabah kering Rp.800.000, jadi semua kerugian korban sekitar Rp.35.200.000.
Setelah menerima laporan dari Korban pemilik Gudang UD. Sekawan Polsek Grujugan yang dipimpin Kapolsek Grujugan AKP Akhmad Purwanto, SH., Ka SPKT dan Kanit Reskrim Aipda M Arifin,.SH kemudian cek TKP dan menyisir di sekitar TKP.
Di TKP ditemukan ada ceceran butiran gabah di bawah jendela dan di jalan setapak belakang gudang dan terakhir di belakang pagar belakang rumah pelaku.
Dari penyelidikan tersebut kemudian petugas mendatangi rumah pelaku dan menemukan butiran gabah kering di atas sak di dapur rumah pelaku dan tangga kayu yang berdiri di tembok belakang pagar rumah pelaku.
Setelah pelaku di interogasi dan di video pelaku mengakui telah melakukan pencurian gabah kering di seleb UD SEKAWAN milik korban berkali-kali dan berkelanjutan sekira jam 20.00 wib s/d 22.00 wib dengan cara pelaku menggunakan tangga kayu miliknya, untuk masuk kedalam halaman gudang, yang kemudian masuk lewat jendela gudang yang tidak terkunci dan selanjutnya memasukkan gabah kering kedalam 4 sak dengan isi 50 Kg yang sudah di siapkan dan di bawa dari rumah.
“Setelah penuh pelaku membawa gabah kering tersebut ke rumahnya lewat pagar belakang dengan memakai tangga dan setelah mendapatkan gabah hasil curian pelaku menjual gabah tersebut ke pengepul gabah di Kelurahan Sekar Putih Kecamatan Tegal Ampel Kabupaten Bondowoso dan uang nya sudah habis untuk kepentingan sehati hari.
“Sesuai keterangan Pelaku dirinya mengaku bahwa perbuatan tersebut dilakukan sejak bulan april 2025 yang dilakukan seminggu sekali dan terakhir pelaku melakukan pencurian gabah pada hari sabtu tanggal 24 mei 2025 sekira jam 21.00 Wib.
Atas tindakan Pelaku HF kami jerat dengan Pasal 363 KUHP, “pungkas Kapolsek Grujugan AKP Akhmad Purwanto, SH.(Red)