Bondowoso, SIBERNEWS.CO.ID _ LBH-BIN dan LSM AMPUH, mendatangi Kepala Desa DAWUHAN guna mengklarifikasi adanya pengaduan masyarakat terkait adanya Penahanan Undangan pengambilan bansos BST di Kantor Pos tenggarang.Rabu,09/03/2022
Saat ditemui di kantor Desa Dawuhan mengatakan bahwasannya kepala Desa sudah melakukan realisasi kepada masyarakat Penerima BST sudah sesuai dengan adanya Daftar pemanfaat BST dan undangan yg sudah masuk di Desa,
Rabu direalisasikan sebanyak 107 Undangan BST, 5 diantaranya meninggal dan keluar negeri, jika tidak ada ahli waris dalam satu KK maka BST tersebut secara otomatis di tarik kepihak POS setempat, Disisi lain sesuai dengan adanya Program tersebut bertahap Dari Base 1 Sampai 5, untuk Bis 6 dan 7 belum ada undangan Hanya saja sudah tercantum nama pemanfaat tersebut di Kantor POS Tenggarang.
Kepala Desa Dawuhan Khofidal ahkam menyarankan kepada seluruh masyarakat untuk tetap kondusif mengingat BAKSOS tersebut merupakan bukan Hak sepenuhnya kepala Desa melainkan hanya sebatas mengetahui dan merealisasikan ungkapnya.
“Saya minta warga tetap kondusif kami pemdes hanya merealisasi dan menyampaikan hak warga dengan baik”papar kades
Selamet Dari LSM AMPUH, dan LBH-BIN ketika mengkonfirmasi kepala desa Dawuhan, menyatakan Bahwasanya kebijakan yang dilakukan Kepala Desa sudah benar sesuai dengan adanya Data yg dan sudah sesuai dengan aturan yg ada.
Hal serupa Juga dibenarkan Oleh RYO dari LBH-BIN bahwasannya mekanisme dan rujukan teknis BST itu sudah sesuai Kaedah dan tidak ada yg salah,
“mengingat mekanismenya sudah tepat dan benar, dimana dari data yg didapat sebanyak 324. dan sudah terealisasi 5 diantaranya meninggal dan keluar negeri”Jelasnya.
Jika masyarakat yg merasa dapat manfaat BST, namun belum dapat Undangan mohon confirmasinya kedesa supaya tidak ada kesalahfahaman sehingga menimmbulkan konflik baik dijajaran Pemerintahan Desa maupun Masyarakat Dawuhan sehingga tetap kondusif.
Pewarta : Slmt/Rio
Publisher : Tim