banner 728x250

SK E Warung Di Kecamatan Pagelaran Pringsewu Sudah tidak Berlaku Menjadi Sorotan Warga

Pringsewu.SIBERNEWS.CO.ID _ Sejumlah keluarga penerima bantuan langsung tunai (BLT) dari Kementerian Sosial di Kecamatan Pagelaran mengungkapkan keresahan mereka setelah mendapat permintaan untuk mengumpulkan kartu ATM mereka. ATM tersebut rencananya akan digunakan untuk berbelanja di E-Warung. Namun, fakta terbaru mengungkap bahwa Surat Keputusan (SK) terkait E-Warung ternyata sudah tidak berlaku lagi.

Seorang Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) yang enggan disebut namanya mengungkapkan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum yang mengatasnamakan E-Warung.

BACA JUGA :
Kunjungan Kajari Pringsewu Tinjau Kegiatan Padat Karya Tunai di Pekon Sinarwaya

“Saya juga mendapat permintaan untuk mengumpulkan keluarga penerima bantuan dari Kementerian Sosial dari oknum yang mengaku E-Warung, padahal diketahui bahwa SK mereka sudah tidak berlaku lagi,” ungkapnya kepada awak media, Senin (03/02/2025).

Praktik semacam ini dinilai berpotensi melanggar hukum, mengingat kartu ATM yang diterima oleh keluarga penerima manfaat (KPM) merupakan hak pribadi yang seharusnya tidak boleh dikendalikan oleh pihak lain.

Tindakan ini pun menuai kecaman dari Ketua Pospera Pringsewu, Bennur DM, mengingat bantuan sosial seharusnya diberikan secara transparan dan langsung kepada penerima manfaat tanpa adanya perantara yang berpotensi menyalahgunakannya.

BACA JUGA :
Pembangunan Gorong-gorong di Pekon Bulukarto Pringsewu untuk Kurangi Banjir

“Masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan jika mengalami tindakan serupa kepada pihak berwenang,” tegas Bennur DM.
(Yogi Ao)

error: Content is protected !!