KUBU RAYA, SIBERNEWS.CO.ID – Polsek Kuala Mandor B berhasil mengamankan seorang Pria berinisial NM Bin SK yang diduga sebagai pelaku pencurian di rumah HK warga Dusun Karya Bersama Desa Kuala Mandor A Kecamatan Kuala Mandor B Kabupaten Kubu Raya pada hari Kamis tanggal 06 Januari 2022 lalu.
NM bin SK ditangkap polisi karena diduga telah mencuri seekor burung milik HK peristiwa terjadi di teras rumah korban di Dusun Karya Bersama Desa Kuala Mandor A Kecamatan Kuala Mandor B Kabupaten Kubu Raya.
Penangkapan tersangka kasus pencurian ini disampaikan Paursubbag Humas Polres Kubu Raya Aiptu Dodik Yulianto Senin (14/02/2022).
Dodik mengatakan peristiwa itu terjadi pada hari Kamis tanggal 06 Januari 2022 sekira pukul 01.00 WIB telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian tepatnya di teras rumah korban diduga pelaku mengambil burung jenis Murai Batu milik korban yang mana saat itu burung Murai Batu tersebut digantung di teras rumah namun pada pagi harinya burung Murai Batu milik korban sudah tidak ada lagi bersama sangkarnya.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 3.500.000,- dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuala Mandor B untuk di proses lebih lanjut,” terang Dodik.
Berdasarkan laporan tersebut dan setelah dilakukan rangkaian penyelidikan pada hari Senin tanggal 14 februari 2022 sekiranya jam 12.00 Wib. Kanit Reskrim Polsek Kuala Mandor B beserta timnya berhasil mengamankan seorang pria yang diduga pelaku di jalan Poros Dusun Karya Bersama Desa Kuala Mandor A Kecamatan Kuala Mandor B Kabupaten Kubu Raya.
“Setelah dilakukan interogasi secara singkat pelaku telah mengakui perbuatanya yang mana pelaku telah mengambil burung Murai Batu milik korban, selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Kuala Mandor B guna proses lebih lanjut,” pungkas Paursubbag Humas Polres Kubu Raya ini.(Red)