Situbondo, SIBERNEWS.CO.ID _ Diberitakan sebelumnya lintas organisasi mengawal aspirasi masyarakat Dukuh Bugeman, Dusun Widoropasar, Desa Banyuputih, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Kali ini lintas organisasi yakni LPK Nasional, LSM Teropong dan LSM Koreksi serta team awak media melaporkan kegiatan Koperasi Mantab yang dianggap sudah melakukan tindak pidana tentang premanisme, penipuan, penggelapan, pungutan liar, pelanggaran HAM, Keterangan Palsu/Pemalsuan Keterangaj Publik.
Hadir dalam pelaporan tersebut yakni LPK Nasional, LSM Teropong, dan LSM Koreksi serta lintas media Siber News, Brantas News, Teropong News dan Arjuna News. Dan juga 3 orang warga Dukuh Bugeman yang merasa dirinya dirugikan dan menjadi korban. Jumat, (12/02/2022) sekitar pukul 15.00 Wib.
Hal itu dibenarkan oleh Dwi Atmaka S., S.Pd. mengatakan bahwa, “Hari ini kita resmi melaporkan Koperasi dan KSM Mantab ke APH yakni Kejaksaan Negeri Situbondo dan Polres Situbondo. Hal ini tentunya sesuai dengan apa yang menjadi harapan masyarakat dukuh bugeman agar di usut tuntas karena merasa dirugikan. Maka kami sepakat mengawal aspirasi masyarakat untuk melaporkan hal tersebut”.
Saat diwawancarai awak media, Satriyono selaku orang yang berperan dalam mengawal aspirasi masyarakat dukuh Bugeman mengatakan, “saya akan tetap mengawal Laporan dan pengaduan masyarakat Dukuh Bugeman sampai hak-hak masyarakat tercapai demi tegaknya supremasi Hukum dan memenuhi rasa keadilan”.
Hal senada juga disampaikan oleh aktivis muda yang akrab disapa Wahyu, kepada awak media Wahyu bertekad dan bertutur, “Saya akan tegak lurus dalam mengawal aspirasi masyarakat Dukuh Bugeman, Desa Banyuputih sampai kasus ini benar-benar mempunyai kepastian Hukum”.
Lanjutnya, “Dugaan-dugaan tindak pidana dalam Laporan/pengaduan masyarakat dukuh Bugeman ini baru diungkap dari hasil Investigasi Lembaga, masyarakat terhadap kegiatan-kegiatan berupa pungutan-pungutan uang, penarikan uang yang dijadikan ladang dari pengelolaan tanah negara (TN) yang legalitas kepemilikannya dan keabsahannya patut dipertanyakan”.
Hasil Klarifikasi dan Konfirmasi yakni warga yang membabat puluhan tahun ditarik uang kemitraan, uang sukarela, uang wajib yang diduga tidak memiliki dasar penarikan uang-uang kepada masyarakat Dukuh Bugeman (perda, perbup, pergub, perpres). Bahkan anggota koperasi produsen Mantab selama bertahun-tahun tidak menerima uang SHU koperasi yang seharusnya menjadi hak semua anggota koperasi produsen Mantab.
Kemudian tiap tahun setelah RAT disahkan, ada temuan data dari kantor Pelayanan Pajak Pratama Situbondo dugaan terindikasi ada keterangan palsu dan kebohongan dimana pengajuan NPWP awal didapat data mengejutkan dimana permohonannya dimasukkan dalam kriteria (12) organisasi sosial politik bukan koperasi dan status Update : NE / Non Efektif.
Maka atas dasar NPWP yang dianggap Non Efektif namun dilapangan tetap aktif menarik uang simpanan wajib, uang sukarela, uang tabungan, uang kemitraan dimana menurut nara sumber per ukuran 400 da dan dipungut uang Rp. 640.000 jika luas total kurang lebih 156 hektar bisa dibayangkan berapa uang yang ditarik dan diminta kepada warga pembabat/penggarap tanah negara/TN atau tanah ex. PTPN XII ??
Wahyu menambahkan, “Bahkan berdasar informasi warga Dukuh Bugeman tanah ex. PTPN XII tersebut disewakan oleh pengurus Koperasi Produsen Mantab dan Kelompok Swadaya Masyarakat Mantab. Maka saya sebagai bagian dari Lintas Lembaga yang mengawal masyarakat untuk memohon kepada Bapak Kapolres Situbondo, Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo untuk mengusut tuntas Laporan/pengaduan masyarakat Dukuh Bugeman, Dusun Widoropasar, Desa Banyuputih dengan dugaan tindak pidana yang menimpa masyarakat dukuh Bugeman”, ungkapnya.
Lintas Lembaga dan warga Dukuh Bugeman, Dusun Widoropasar, Desa Banyuputih mendatangi Polres Situbondo terlebih dahulu mendatangi Kejaksaan Negeri Situbondo dengan maksud yang sama menyerahkan Laporan/pengaduan Perihal kegiatan koperasi produsen Mantab dan kelompok swadaya masyarakat Mantab.
Pewarta : Ben
Publisher : ars/Min