banner 728x250

Bangunan Pertashop Yang Akan Dibangun Ditanah TKD Dikeluhkan Warga

banner 120x600

Banyuwangi, SIBERNEWS.CO.ID _ Proses pembangunan Pertashop di atas Tanah Khas Desa (TKD) Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi oleh pihak pengembang menjadi perbincangan hangat masyarakat desa itu sendiri.

Pasalnya, selain warga keberatan tentang proses pembangunan Pertashop yang saat ini dalam tahap pengerjaan oleh pihak pengembang tersebut di nilai menutupi bangunan bersejarah di kota Genteng serta legalitas izin sebagai sarana pemataan tata ruang yang tidak jelas, Kamis (10/2/2022)

Menurut warga sekitar proyek pembangunan Pertashop yang enggan disebutkan jati dirinya mengatakan bahwasannya beberapa warga tidak setuju dengan adanya pembangunan Pertashop yang didirikan di atas tanah Khas Desa.

“Kami selaku warga Genteng, sangat merasa keberatan dengan adanya pembangunan Pertashop yang saat ini masih dalam tahap proses dibangun,” cetusnya

lebih lanjut warga menyampaikan, ” Nantinya bangunan Pertashop ini malah menutupi bangunan yang bersejarah di kota Genteng. kami tidak habis pikir dengan pihak penguasa, apa yang ada dibenak mereka, sehingga sangat mudahnya mereka melakukan hal seburuk itu terhadap nilai Gedung yang bersejarah ini,” ungkap warga tersebut

BACA JUGA :
Penyesuaian Harga BBM, Polres Malang Berikan Bantuan Sembako Kepada Sopir Angkot

Masih menurut warga” Padahal Gedung yang terkenal dengan nama “Gedung Nasional Indonesia (GNI)” yang terletak di Genteng Kulon Jalan raya Jember, ini sangat bermanfaat bagi masyarakat luas, terutama anak pendidikan, yang mana dalam sehari, tidak kurang dari 100 orang yang memanfaatkan Gedung tersebut sebagai aktivitas olahraga bulutangkis baik masyarakat maupun anak pendidikan.”

Bahkan dari keterangan warga sekitar lainnya mengaku sama sekali tidak ada kata permisi di lingkungan apalagi warga buta akan Septi keselamatannya.

Sementara itu Supandi Kades Genteng Kulon saat dikonfirmasi tentang proses terjadinya pembangunan, via telpon WhatsApp menyampaikan bahwa pihak desa sewakan tanah TKD tersebut melalui Musdes yang dihadiri oleh BPD dan masyarakat.

BACA JUGA :
Kunker ke Polresta Malang Kota, Kapolda Jatim santuni anak yatim dan lakukan penghijauan

“Kalau tentang Pembangunan Pertashop itu kami menyewakan dan melalui Musyawarah Desa (MusDeS) sebelumnya, dan ijinnya itu menggunakan PerDes dan kecamatan.” ucapnya Supandi sapaan akrabnya kepada awak media.

Ironisnya, saat awak media menanyakan tentang legalitas dari munculnya ijin pembangunan Pertashop tersebut kepala desa melempar pertanyaan wartawan agar ke BPD langsung.”

Sementara Camat Genteng saat konfirmasi prihal adanya pelaksanaan bagunan pertashop di desa genteng kulon menjelaskan melalui via pesan singkat WhatsApp nya, “Sampean langsung konfirmasi ke kades genteng kulon saja

Kaitan dengan legalitasnya” Yang jelas pertashop itu ijinya tidak lewat kecamatan, Semua perthasop pengantar dari desa langsung ke pertamina,”jelasnya

Namun saat di pertanyakan status Pertamina di sini sebagai apa jawabpan camat begitu mengejutkan” Kalau ndak salah yang mengeluarkan ijin.” kata Satrio sapaan akrab camat

Hingga berita ini ditayangkan, Awak media masih belum bisa konfirmasi ke pihak Dinas Perizinan, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DP2MPTSP) Pemkab Banyuwangi dan juga pihak vendor pertashop

BACA JUGA :
Nekat Ambil Motor Tetangga, Pemuda Jabung Diamankan Polisi

Selain itu dalam lokasi proyek pertashop sama sekali tidak ada papan informasi akan legalitas perizinan yang di sahkan dari dinas terkait tentang izin bagunan terlaksana, namun terpantau pelaksanaan telah di lakukan oleh pihak pengembang (Tim/Her)