banner 728x250

Diduga Curi Buah Alpukat, Warga Sukosari Lor Bondowoso Dilaporkan ke Polres Bondowoso

banner 120x600

Bondowoso, SIBERNEWS.CO.ID – Menanggapi pemberitaan media online yang beredar terkait pelaporan dugaan pencurian buah alpukat yang di laporkan ke polres bondowoso oleh H Mahfud warga dusun Bengkoanyar Rt,34, Desa Sukosari Lor, Kecamatan Sokosari Bondowoso, (Senen 16 – September – 2024)

Saat dikonfirmasi di kediamannya H Mahfud mengatakan, “terkait laporan saya kepada polres Bondowoso adanya pencurian buah alpukat yang diduga dilakukan oleh saudara yang berinisial SGK, warga dusun Bengkoanyar desa Sukosari itu sudah sesuai prosedur, karena sudah jelas tanah tersebut saya beli kepada sa’idah tak lain yaitu saudara terlapor mas, kalau merasa tidak terima dan Merasa memiliki tanah tersebut sudah Monggo laporkan atau gugat kepengadilan kita adu data kepemilikan saja mas, “Tuturnya

BACA JUGA :
Kasdim 0822/Bondowoso Hadiri Rakor Pengelolahan Distribusi Logistik Pemilu tahun 2024

Masih kata H Mahfud, “Kalau tanah yang saya beli kepada sa’idah tanaman beserta isinya yang ada ditanah tersebut ikut semua, termasuk pohon alpukat dan yang lainnya, kalau masalah surat kepemilikan itu jelas milik sa’idah karena ada sertifikatnya waktu jual sama saya mas,

Terkait pemanggilan oleh penyidik polres Bondowoso itu sudah benar sesuai prosedur dengan apa yang saya laporkan dugaan pencurian yang di lakukan oleh saudara terduga SGK, bahkan saya ada bukti video waktu terduga manen buah alpukat milik saya mas, “imbuhnya

BACA JUGA :
Yatim Piatu Menjadi Korban Pencabulan Oleh Pemain Gobak Sodor,LBH Abu Nawas Bondowoso Berikan Pendampingan Hukum Gratis

Setalah kami konfirmasi kepada sa’idah warga Dusun Bengkoanyar, RT, 34 Desa Sukosari lor Kecamatan Sukosari Bondowoso selaku pemilik tanah yang dijual kepada H Mahfud menerangkan, “Benar mas saya jual tanah tersebut kepada H Mahfud karena ada kebutuhan keluarga waktu itu dengan harga Rp.23.000.000 pada tahun 2014 itupun saat masih ada orang tua, saudara saya yang sekarang jadi terlapor pun ikut tandatangan waktu itu sebagai ahli waris dan dapat bagian sebesar, Rp.10.500.000, “jelasnya

H Mahfud menambahkan, “saya harap polres Bondowoso segera menindak terlapor Denga pasal yang berlaku sesuai dengan apa yang diperbuat, karena indonesia ini negara hukum,”imbuhnya H mahfud.

BACA JUGA :
Pemdes Botolinggo Salurkan BPNT Kepada Warga,Berikut Himbauan Kades

Rahman/indra