banner 728x250

Kapolres Situbondo AKBP Andi Sinjaya Cek Inventaris Senpi dan Tekankan Perkap Nomor 1 Tahun 2009

banner 120x600

Situbondo, SIBERNEWS.CO.ID Kapolres Situbondo AKBP Dr. Andi Sinjaya, S.H., S.I.K., M.H. melakukan pemeriksaan senjata api (senpi) baik laras Panjang maupun laras pendek yang digunakan ataupun inventaris di Polres dan Polsek Jajaran. Pemeriksaan dan evaluasi penggunaan senjata api dilakukan di Gedung Indoor Polres Situbondo, Senin (31/1/2022)

Semua senjata api dilakukan pemeriksaan dan dikroscek dengan data personel pemegang senpi oleh Kapolres Situbondo AKBP Dr. Andi Sinjaya, S.H., S.I.K., M.H. Pemeriksaan juga meliputi kondisi senpi, kebersihan, kelayakan dan juga kelengkapan administrasi bagi anggota pemegang senpi dinas.

BACA JUGA :
Polres Situbondo Serahkan Zakat Fitrah 2,5 Ton Beras Untuk Anak Yatim

“ Semua senpi diperiksa baik yang ada di Polres maupun Polsek, kemudian dicocokan dengan data yang ada di Bagian Logistik sehingga diketahui jumlah real sesuai daftar personel yang memegang senjata api. Kondisi dan kelayakan senjata juga diperiksa serta kartu senpi dipastikan berlaku “ ucapnya.

Lebih lanjut, AKBP Dr. Andi Sinjaya, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa pemeriksaan senjata api dilakukan secara periodik sebagai bentuk kontrol dan pengawasan kepada anggota yang memegang senpi maupun senjata itu sendiri. Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau pelanggaran disiplin anggota Polri dan pedomani Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

BACA JUGA :
Kapolsek Situbondo Kota Menghimbau Laporkan Oknum Depcolektor Yang Melakukan Perampasan Unit Tanpa Prosedur

“ anggota harus memahami Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 dan berhati-hati dalam bertindak karena apabila ada yang menyalahgunakan, akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku ” tandasnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, Kapolres Situbondo AKBP Dr. Andi Sinjaya, S.H., S.I.K., M.H. mememrintahkan Bag Log dan Sipropam agar menarik senjata api laras panjang di Polsek-Polsek yang tidak digunakan agar disimpan di Polres untuk keamanan dan mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan. (Wrd/ben/Red)