banner 728x250

Kejari Pringsewu Lampung Tetapkan Berkas Perkara Korupsi BPHTB Mantan Kepala Bapenda Pringsewu

banner 120x600

Pringsewu, SIBERNEWS.CO.ID – Kejaksaan Negeri Pringsewu Melalui Kasi Intel “Kadek Dwi Ari Atmaja menyampaikan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh Tersangka WJS, mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu periode 2020-2023 yang dijerat dengan sangkaan Pasal 2 Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”. selasa 13-8-2024

Pada tanggal 7 Agustus 2024, Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu telah melaksanakan Tahap 1, yaitu penyerahan berkas perkara dari Penyidik kepada Penuntut Umum untuk dilakukan penelitian.

BACA JUGA :
Gapai Aspirasi Kaula Muda, Cawabub Pringsewu Nomor Urut 04 Mas Wiriawan Ngobrol Bareng Pemuda Pemudi Pringsewu

Tanggal 12 Agustus 2024, Penuntut Umum menyatakan berkas perkara telah lengkap atau memenuhi syarat formil dan materiil, yang kemudian diterbitkan P-21.

Dengan telah dinyatakan berkas perkara lengkap, maka langkah selanjutnya dalam waktu dekat akan ditindaklanjuti dengan tahap 2 yaitu penyerahan tersangka WJS beserta barang bukti dari Penyidik kepada Penuntut Umum.

BACA JUGA :
Polres Pringsewu Terjunkan Puluhan Personel Amankan Keberangkatan Jemaah Haji Gelombang Ketiga

bahwa penanganan dugaan Tipikor a quo dilakukan secara profesional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan menyampaikan update perkembangan penanganan perkara Tipikor a quo,”terangnya Kadek Dwi Ari Atmaja kasi Intel kajari Pringsewu

Masyarakat Pringsewu kini menantikan kelanjutan proses hukum terhadap WJS. Kejari Pringsewu berjanji akan bekerja keras untuk memastikan bahwa penegakan hukum berjalan sesuai prosedur.

(Yogi Ao)