banner 728x250

Kurun Waktu Sebelum 1×24 jam Team Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat Tangkap Pelaku Curanmor

banner 120x600

Tulang Bawang Barat, SIBERNEWS.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal Polres Tulang Bawang Barat pada hari senin tanggal 31 Januari 2022 kembali ungkap kasus pencurian dengan pemberatan adapun terduga Pelaku yang berhasil diamankan yaitu *MS* (25) warga tiyuh Margo Mulyo Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Dasar Penangkapan Laporan Polisi Nomor : LP/B-30/I/2022/SPKT/Polres Tuba Barat/Polda Lampung, tgl 31 Januari 2022.

Kapolres Tubaba, AKBP Sunhot P Silalahi S.I.K. M.M diwakili Kasat Reskrim, AKP Fredy Aprisa Putra Parina S.H .M.H mengatakan awal kejadian Pada hari Senin dini hari tanggal 31 januari 2022 sekira jam 02.00 Wib, Telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (CURANMOR) Berupa 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda Type Supra No.Pol F 4513 GD , Warna Hitam Silver, No.Sin : KEVAE1628461, No.Ka : MH1KEVA163K628758, STNK An.ENA BIN MANAN, Sekira jam 06.00 Wib korban bangun tidur dan mengetahui  jika sepeda motor korban yang di letakkan di dapur rumah korban sudah hilang dan korban melihat jika pintu dapur rumah telah terbuka,  atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi kurang lebih  Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.

BACA JUGA :
Kodim 0822 Bondowoso Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Lanjut Kasat Reskrim untuk Kronologis Penangkapan
Pada hari Senin malam selasa tanggal 31 Januari 2022 sekira pukul 20.00 Wib, Team tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat atas perintah Kasat Reskrim AKP FREDY APRISA PUTRA P, S.H., M.H. dipimpin langsung oleh Kanit I Sat Reskrim IPDA NORMAN NONTIKO Amd telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang bernama MS di kelurahan Daya murni kecamatan Tumijajar Kab. Tuba barat laki-laki tersebut di tangkap dan di amankan di Polres Tulang Bawang Barat sehubungan dengan adanya Laporan dari masyarakat tentang terjadinya tindak pidana Pencurian pada hari Senin dini hari tgl 31 Januari 2022 sekira pukul 02.00 Wib Di rumah korban a.n DEDIK PRAYITNO, kemudian dari laporan tersebut anggota tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut di dapatkan informasi bahwa yang telah melakukan Pencurian tersebut berada di pasar Kelurahan Dayamurni Kecamatan Tumijajar Kab. Tuba barat kemudian terhadap terduga pelaku telah dilakukan penangkapan yang pada saat dilakukan penangkapan terduga tersangka mencoba untuk melakukan perlawanan sehingga oleh tim tekab 308 dilakukan tindakan tegas dan terukur agar tersangka tidak melakukan perlawanan dan menurut keterangan terduga pelaku dianya telah melakukan kejahatannya dibeberapa TKP yang berbeda.

BACA JUGA :
Dandim 0825 Dan Jajaran Forkopimda Sambut Kedatangan Menko Maritim Dan Investasi RI Di Banyuwangi

Saat ini pelaku telah di amankan di Polres Tulang Bawang Barat berikut barang bukti satu unit sepeda motor Honda supra dan atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan diancam dengan Pidana Penjara 7 tahun ” tutup Fredy.(RED)