banner 728x250

PERADES Desa Ngariboyo kabupaten Magetan 7 Bulan belum dapat Gaji

banner 120x600

MAGETAN, SIBERNEWS.CO.ID –  calm-frost-85778.wp1.site Belum menerima Penghasilan Tetap (Siltap) dan juga tunjangan sebagai Perangkat Desa.

Hal ini merupakan imbas dari kasus di Desa Ngariboyo yang terjadi di tahun 2023 dan melibatkan Kepala Desa, Sumadi yang dengan kasus dugaan korupsi mengenai realisasi anggaran desa tahun 2018-2019.

Kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Magetan, Eko Muryanto membenarkan adanya keterlambatan gaji Perades Ngariboyo ini. Menurutnya, hal itu terjadi karena memang syarat salur Anggaran Dana Desa (ADD) nya tidak terpenuhi.

“Jadi mekanisme untuk pencairan itukan syaratnya adalah pengunaan angggaran tahun sebelumnya clear, seperti pajak dan sebagainya. Kebetulan, di Ngariboyo ini syarat salurnya tidak terpenuhi, karena tahun anggaran 2023 di Ngariboyo sedang bermasalah dan sedang ditangani oleh Inspektorat. Kepala desanya juga sedang bermasalah dan saat ini masih proses hukum,” ungkap Eko Muryanto saat dikonfirmasi awak media, Kamis (01-08-2024)

BACA JUGA :
Berhadiah 1 Truk Tangki Pupuk Cair Tetes( molase) diacara Jalan Sehat Desa Ngadirejo Kecamatan Kawedanan Kabupaten Magetan

Eko menjelaskan, pihaknya akan mencoba segera mengatasi masalah penghasilan para perangkat desa itu. Eko mengaku sudah melakukan kordinasi dengan berbagai pihak untuk segera mencari jalan keluarnya.

“Sudah kita rapatkan dengan Inspektorat, bagian hukum, camat dan beberapa Staf Ahli, kita sedang membuat telaah. Persyaratan inikan ada di aturan, istilahnya akan kita sempurnakan,” jelasnya.

Selanjutnya, menurut Eko, dalam waktu kurang lebih 3 Minggu, permasalahan tersebut dipastikan selesai. Karena penyempurnaan aturan tersebut saat ini sudah dalam tahap persetujuan.

BACA JUGA :
Kota Malang menjadi pilihan Giat Rutin Media Gathering 2023

“Insya Allah dua tiga Minggu kita perbaiki aturannya. Kita kecualikan untuk hal-hal yang bersifat teknis, karena aturan ini sebenarnya dibuat dalam kondisi normal, artinya desa sedang baik-baik saja dan tidak ada masalah. Dan memang menjadi tidak adil kalau salah satu bermasalah semuanya tidak gajian,” tuturnya.

Karena dasarnya memakai surat edaran, lanjut Eko, kedepan akan penyempurnaan itu akan dinaikkan menjadi Perbub, agar secara teknis tidak hanya mengatur spesifik khusus desa Ngariboyo tapi dibuat secara global atau desa-desa yang lainya juga.

“Sehingga nanti bila terjadi hal yang seperti ini, kebutuhan wajib seperti operasional dan Siltap masih bisa tersalurkan. Memang kita terbelenggu dengan aturan normatifnya dari PMK nya begitu, tapi ini sudah kita kaji, insya Allah dua tiga Minggu lagi clear. Karena sudah kita rapatkan dan ada titik terang, jadi didalam aturan itu nanti ada pengecualian untuk desa-desa yang bermasalah,” pungkasnya ( Rif )