SITUBONDO, SIBERNEWS.CO.ID- Kejaksaan Negeri Situbondo persiapkan pemusnahan barang bukti yang mempunyai hukum tetap atau inkrah, pelaksanaan tersebut akan dilaksanakan pada hari Rabu (15/5/2024), pemusnahan itu akan dihadiri langsung oleh Kajari Situbondo Ginanjar Cahya Permana S.H.,M.H., Kepala Pengadilan Negeri Situbondo, Kepala Rutan Situbondo Rudi Kristiawan, Kodim 0823 Situbondo, Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito, Kasat Narkoba AKP Luthfi dan perwakilan Dinas Kesehatan Situbondo, Senin (13/5/2024).
Kasus yang dominan dimusnahkan yakni, narkoba jenis sabu-sabu mencapai 90,48 gram dan okerbaya jenis pil trex 27.527 butir.
Ada 12 perkara yang dimusnahkan, perkara narkotika jenis sabu 10 perkara dengan barang bukti 90,48 gram, perkara tindak pidana kesehatan 26 perkara dengan barang bukti pil trex 27.527 butir, perjudian 9 perkara, penipuan 2 perkara, pelecehan seksual 1 perkara, pencurian 8 perkara, pembunuhan 2 perkara, perlindungan anak 1 perkara, penganiayaan 12 perkara, dan tindak pidana lainnya 20 perkara.
“Barang bukti yang kami musnahkan dengan cara di blender dengan dicampur air, ada yang dibakar dan ada yang di potong dengan gerinda serta dihancurkan dengan palu,” ungkap Kajari Situbondo Ginanjar Cahya Permana melalui Kasi PB3R Kejari Situbondo Yuni Ekawati.
Kegiatan pemusnahan ini rutin dilaksanakan sebagai bentuk pelaksanaan salah satu tugas pokok dan fungsi jaksa untuk melaksanakan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.
(Uday/Advertorial)