banner 728x250

Mencalonkan Diri Sebagai Bupati Bondowoso, Bambang Soekwanto Resmi Mengundurkan Diri

banner 120x600

Bondowoso, SIBERNEWS.CO.ID – Pemilihan Kepala daerah sudah diambang pintu nampaknya orang nomer satu di Pemerintahan Bondowoso  Bambang Soekwanto resmi mengajukan surat pengunduran diri sebagai Pj Bupati Bondowoso tertanggal Senin (1/7/2024).

Dalam upaya Pengunduran diri Bambang mengikuti keputusan Mendagri yang mewajibkan para penjabat bupati yang hendak maju dalam Pilkada 2024 harus mengundurkan diri sebelum 40 hari masa pendaftaran bakal calon di Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

“Saya berharap keputusan ini dapat memberikan dampak positif dan membantu menjaga proses demokrasi yang jujur dan adil,” Jelas Bambang kepada SMSI Bondowoso.

BACA JUGA :
HUT Ke-78 RI, Kodim 0822 Bondowoso Ikuti Ziarah Nasional di TMP

Menurut Bambang langkah tersebut diambil karena didorong oleh beberapa Parpol dan dawuh kyai agara dirinya maju sebagai calon Bupati Bondowoso 2024.

PJ Bupati Bondowoso Bambang Soekwanto (Dok.foto.SN)

Diketahui, Parpol yang mendorong dan mengusung Bambang maju Pilbup yakni Demokrat, Gerindra dan PKS.

“Bismillah, ini sebagai bentuk meneruskan perjuangan untuk memajukan kabupaten Bondowoso tercinta ini,” Tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta penjabat (Pj) kepala daerah mengundurkan diri jika ingin mengikuti Pilkada 2024. Hal itu tertuang di edaran Nomor 100.2.1.3/2314/SJ bertanggal 16 Mei 2024.

Dalam surat Edaran itu menyebutkan semua penjabat gubernur, bupati, dan wali kota mengundurkan diri dari jabatannya jika menjadi peserta Pilkada 2024.

BACA JUGA :
Miris,Gegara Punya Hutang Lima Ratus Ribu Rupiah Lalu Kulkas Disita Paksa Warga Kelurahan Kademangan Bondowoso Lapor Polisi

“Berdasarkan Pasal 7 ayat 2 huruf q Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan bahwa calon gubernur, bupati, wali kota, dan wakilnya harus memenuhi persyaratan, salah satunya tidak berstatus penjabat gubernur, bupati, dan wali kota,” seperti dikutip dari edaran tersebut.

Edaran itu juga menyebutkan semua penjabat kepala daerah menyerahkan surat pengunduran diri selambatnya 40 hari sebelum tanggal pendaftaran calon kepala daerah. Hal itu dilakukan dalam rangka menjamin hak semua warga negara.

Adapun tahapan Pilkada yang diumumkan KPU, pendaftaran pasangan calon dimulai tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024.(Red)