banner 728x250

Kuasa Hukum RSO : Komplotan Premanisme Berkedok Advokat, Gagal Memeras Rp 20 M

banner 120x600

JAKARTA, SIBERNEWS.CO.ID – Beredarnya kabar hoaks di media sosial yang dicelotehkan oleh Alvin Lim terhadap RSO membuat beberapa pihak geram dengan kelakuannya yang di luar dari profesinya sebagai advokat.

Hal tersebut merupakan pembunuhan karakter yang dilakukan oleh kelompok premanisme berkedok advokat. Dengan menekan dan memfitnah RSO dengan pemberitaan-pemberitaan yang tidak benar adanya untuk disebarluaskan di media sosial milik LQ Indonesia Law Firm.

Hal yang dilakukan oleh Alvin Lim merupakan sikap balas dendam kepada RSO, karena dia melakukan yang diduga kegiatan premanisme pemerasan sebesar Rp 20 Miliar yang tidak diindahkan oleh pihak RSO. Hal tersebut dikatakan oleh Natalia Rusli dari Master Trust Lawfirm yang merupakan kuasa hukum RSO.

“Saya sesama advokat merasa malu terhadap apa yang dilakukan oleh pihak Alvin Lim, diluar dari ranah seoarang advokat,” kata Natalia Rusli, kuasa hukum RSO di Jakarta, Rabu (26/1).

BACA JUGA :
Satpolpp Bondowoso Tertibkan Pedagang Dijalan Ahmad Yani Berikut Barang Bukti Yang Berhasil Diamankan

Ia juga menambahkan apa yang dilakukan oleh pihak LQ Indonesia Law Firm merupakan perilaku Error In Persona, yang berarti kekeliruan mengenai seseorang.

Padahal bisnis yang dijalankan RSO sudah melunasi sekitar 50 persen dari sejak cicilan PKPU yang berlaku dan beberapa 4 percepatan yang lainnya.

Dalam hal ini, pihak LQ Indonesia lawfirm melakukan hal tersebut guna memberikan preseden negatif dan merusak nama baik RSO.

Dengan berdalih meminta keadilan dan melayangkan tuduhan hukum kepada pihak RSO melalui media sosial, ternyata dibalik itu semua pihak Alvin Lin melakukan pemerasan terhadap pihak RSO sebesar Rp 20 Miliar, bahkan hingga menjelekan kliennya.

“Mahkota aja sudah dikasih Rp 20 Miliar, cash sisanya apartemen bandara aja banyak laga, pada gila, sudah dibantu maksimal nusuk lawyersnya dari belakang” kata Alvin Lim pada pesan Whatsapp, dikutip Rabu (26/1).

BACA JUGA :
Sembilan Belas Polisi Bintara Baru, Siap Layani Masyarakat Lampung Selatan

Dalam pandangan kode etik advokat, seorang advokat tidak diindahkan untuk melakukan atau memberikan celotehan negatif tentang kliennya di muka umum.

Karena pada dasarnya seorang kuasa hukum, seharusnya menjaga dan menjungjung tinggi nama baik kliennya, terkecuali dia berada di ranah pribadi.

“Seharusnya seorang lawyer atau advokat bisa menjaga nama baik kliennya di depan publik, karena itu termasuk kode etik advokat dalam menjaga hubungan dengan klien” kata Natalia.

Ia juga menambahkan, pihaknya memiliki bukti yang kuat terkait provokasi yang dilakukan secara anarkis oleh pihak Alvin Lim.

“Kita punya bukti kalo mereka memprovokasi untuk melakukan Character assasination (pembunuhan karakter) dengan semua tindakan anarkis mereka, tujuan mereka bukan penyelesaian melainkan hanya pemerasan,” tambahnya.

Di sisi lain, pihak perusahaan telah melakukan strategi yang baik dalam penyelesaian tanpa mengurangi hak para investor, tetapi dengan cara Alvin Lim melakukan hal tersebut justru merugikan investor yang tidak mengikuti skema percepatan.

BACA JUGA :
Diduga Adanya Pungli Di Sekolah MIN 8 Bandar Lampung, Berikut Komentar KS

Ia juga menjelaskan, para investor di bawah Rp 500 juta, untuk melakukan metode cash waterfall yang sudah disediakan perusahaan di bandingkan harus menunggu pihak Alvin Lim yang hasilnya nihil.

“Daripada bayar dia Rp 20 Miliar di muka, jauh lebih baik menggunakan motode cash waterfall guna mempercepat terjadinya pelunasan terhadap para investor di bawah Rp 500 juta,” pungkasnya.(HM)