banner 728x250

Menguak Mafia Penggelap Pajak Berkedok Advokat Pembela Korban

banner 120x600

JAKARTA, SIBERNEWS.CO.ID – Menurunnya perekonomian Indonesia membuat beberapa pihak mengalami defisit anggaran terutama dalam bidang investasi, arus rush money yang kembang surut membuahkan kesempatan untuk bertindak yang merugikan perusahaan.

Beberapa perusahaan investasi sudah melakukan skema percepatan dalam Pelunasan kepada nasabah, terlebih bagi perusahaan Investasi yang sudah terverifikasi oleh OJK dan Bappeti dan hampir rampung 50 persen.

Di balik pelunasan tersebut banyak dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab menganggu proses dalam mempercepat pelunasan terhadap nasabah lainnya.

Diketahui, saat ini pihak yang bertanggung jawab ini merupakan nasabah nakal bernama Rony Sumenep yang diduga sebagai penggelap pajak dan sudah menikmati hasil tersebut.

Dikutip dari DJP, Penggelap pajak berarti penggelapan secara ilegal terhadap objek pajak, ataupun tidak melaporkan uang penghasilan dan harta kepada otoritas perpajakan.

BACA JUGA :
Andrigo-Defit, 2 Penyanyi Andalan Nagaswara Ramaikan Malam Anugerah SMSI 2023

Saat ini, komplotan penggelap pajak ini mulai merambah ke permukaan terkait banyaknya perusahaan investasi yang terkena arus rush money di tengah pandemi Covid-19.

Para komplotan ini merayu para nasabah untuk menggunakan jasanya dalam menagih haknya di pengadilan, dengan mengiming-imingi kemenangan 100%.

Komplotan ini berkedok sebagai lawyers ataupun advokat, untuk meyakinkan para korban padahal namanya sendiri memiliki rapor merah di kepolisian.

Nama Rony Sumenep muncul sebagai salah satu pelapor perusahaan Investasi yang saat ini sedang dalam masa pertumbuhan dengan melaporkan pemilik perusahaan dengan alasan yang tidak kuat, namun dibalik itu ada orang yang mendalangi pelaporan tersebut.

Rony sumenep muncul dikala para marketing dan beberapa saksi yang merupakan para nasabah yang sama-sama memperjuangkan haknya dengan mengaku sebagai korban, padahal dirinya sudah menikmati hasil dari bunga yang diinvestasikan sebesar Rp. 3,2 Milyar dalam 2 tahun terakhir.

BACA JUGA :
Batik Tulis Motif Jeruji Tampil Pada HUT Pemasyarakatan ke-60 Tahun 2024

Banyak yang dilakukan oleh Rony selain menggelapkan pajak, ia juga melakukan pembohongan publik dengan memalsukan bilyet yang dikeluarkan tahun 2017, dengan menyandingkan dengan video salah satu perusahaan Investasi yang menampung uang miliknya.

Selain nama Roni Sumenep, muncul juga salah satu advokat yang membantu melancarkan aksinya yang berinisial Alvin Lim yang merupakan advokat atau lawyer yang memiliki reputasi yang buruk di kepolisian.

Diduga, mereka berdua berkomplot untuk memeras, menakutnakuti kepada para owner atau pemilik perusahaan investasi yang mengalami rush money demi mendapat keuntungan sendiri.

Tak hanya itu, ia juga sering kali meninggalkan dan menggantung kliennya di meja persidangan tanpa ada tindak lanjut yang jelas.

Sebagai informasi, modus pihak ini biasanya menggaet orang-orang yang putus asa dalam meminta keadilan, tetapi malah berujung penipuan atau kasusnya tidak kelar yang balik malah merugikan kliennya sendiri.

BACA JUGA :
Google Mendapat Penghargaan Tertinggi dari Media Siber Indonesia

Hal tersebut terbukti dengan menggunakan pembayaran dimuka sebesar 1,5 persen dan meminta biaya tambahan jika sukses sebanyak 30 persen dari total uang yang diperjuangkan, padahal biasanya jasa kuasa hukum sudah ditetapkan diawal.(HM)