Bondowoso, SIBERNEWS.CO.ID _ Dalam kurun waktu Hari Rabu, tanggal 7 Juni 2023 pukul 13.00 WIB di Desa Maskuning Kulon Kec. Pujer Kab. Bondowoso hingga Hari Minggu, tanggal 22 Oktober 2023 pukul 19.30 WIB di Desa Grujugan Lor Kec. Jambesari Darus Sholah Kab. Bondowoso Telah terjadi dugaan Persetubuhan dan pencabulan anak yang dialami korban Bunga (Inisial red) yang dilakukan oleh Tersangka Her (Inisial red) yang merupakan Ayah Tiri korban, Jum at 23/02/2024.
Adapun kronologisnya tersangka dengan cara mengajak melakukan hubungan badan/persetubuhan dengan iming-iming/janji akan dibelikan sepeda motor, hingga akan dirayakan ulang tahunnya korban dengan syarat harus mau menuruti hawa nafsu Tersangka yang merupakan Ayah Tiri korban tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Joko Santoso Melalui Kanit PPA Brigpol Mustaqim Romli Kejadian persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan Ayah Tiri bernama Heru Setiawan kepada korban inisial ND tersebut dilakukan sebanyak 8 (delapan) kali.
“Modusnya mengimingi korban dengan membelikan sepeda motor dan saat ini mengakibatkan korban mengalami sakit pada bagian vagina saat buang air kecil”pungkasnya.
Mustaqim menambahkan “barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) potong baju daster garis warna merah dan putih dengan gambar kelinci,1 (satu) potong celana dalam warna ungu muda,1 (satu) unit handphone Merk Samsung A01 kombinasi warna hitam 1 (satu) unit handphone Merk Vivo 1840 kombinasi warna merah dan ungu”Tambahnya Saat dikonfirmasi via telpon.(Red)