banner 728x250

Berkomitmen Terus Tingkatkan Pelayanan, ASDP Berlakukan Penyesuaian Tarif Layanan Ekpress Merak-Bakauheni mulai 1 Februari 2024

banner 120x600

Lampung Selatan, calm-frost-85778.wp1.site – 29 Januari 2024 – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan menerapkan penyesuaian tarif angkutan pada Layanan Dermaga Eksekutif Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Bakauheni mulai Kamis (1/2) pukul 00.00 WIB.

Penyesuaian tarif layanan kapal ekspress ini mengacu pada Surat Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor: PR.302/4/16 PHB 2023 tanggal 15 November 2023 tentang Persetujuan Penyesuaian Tarif Jasa Kepelabuhanan Pada Layanan Dermaga Eksekutif Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Bakauheni PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Corporate Secretary ASDP Shelvy Arifin mengatakan, penerapan penyesuaian tarif angkutan layanan dermaga eksekutif di Merak dan Bakauheni dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan angkutan penyeberangan, keselamatan dan keamanan pelayaran. Selain itu, hal ini juga dilakukan demi menjaga kelangsungan industri angkutan penyeberangan dan peningkatan daya saing dengan moda lain.

Kemudian, lanjut Shelvy, penyesuaian tarif merupakan upaya untuk memenuhi standar pelayanan minimum. ASDP terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada pengguna jasa,

BACA JUGA :
Antisipasi Kelangkaan Stok Gas LPG 3kg Aman, Kapolres Lampung Selatan Tinjau Agen Dan SPPBE

“Kenaikan tarif tersebut dilakukan juga untuk menunjang standar pelayanan minimum agar masyarakat dapat menyeberang dengan nyaman dan aman,” ujarnya.

Sejalan dengan penyesuaian tarif ini, ASDP terus berupaya untuk memberikan pelayanan dengan memprioritaskan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa. Bagi ASDP, harapannya agar operasional dan keberlanjutan bisnis Badan Usaha Angkutan Penyeberangan dan Pelabuhan dapat berjalan stabil dan menjadi penyemangat ASDP untuk terus menghadirkan pelayanan prima bagi pengguna jasa.

Selama lima tahun terakhir belum pernah dilakukan penyesuaian tarif pada layanan dermaga eksekutif Merak – Bakauheni. Namun, seiring dengan pertumbuhan biaya operasional dan investasi dalam peningkatan fasilitas serta peningkatan kualitas layanan, penyesuaian tarif menjadi suatu kebutuhan yang tidak dapat dihindari.

Berdasarkan analisis yang dilakukan, besar penyesuaian tarif rata-rata untuk penumpang mencapai 8,72 persen. Penyesuaian ini mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk biaya bahan bakar, biaya pemeliharaan kapal dan fasilitas, serta kenaikan biaya operasional lainnya. Sementara itu, untuk kendaraan, penyesuaian rata-rata sebesar 4,74 persen.

BACA JUGA :
Wujud Kepedulian Pada Rakyat, Babinsa Kodim 0421/Ls, Bantu Petani Cabe

“Penerapan penyesuaian tarif di lintasan tersibuk cabang utama Merak-Bakauheni ini juga sejalan dengan peningkatan faktor keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa secara berkala melalui upaya peningkatkan fasilitas pelabuhan seperti access bridge dan garbarata, kapasitas dermaga, area parkir, serta fasilitas ruang tunggu penumpang,” ujar Shelvy lagi.

Selain itu, para pengguna jasa dapat menikmati fasilitas pendukung di atas kapal seperti ruang VIP, toilet, ruang ibadah, ruang ber-ac, kantin, hingga tempat bermain anak.

Terkait penerapan penyesuaian tarif pada awal Februari ini, ASDP telah melakukan sosialisasi secara langsung, serta berkolaborasi dengan pihak terkait untuk memastikan koordinasi yang tepat dalam penerapan tarif dan penyampaian informasi kepada pengguna jasa. Selain melalui media sosial, informasi tentang penyesuaian tarif juga disampaikan melalui aplikasi Ferizy dan media luar ruang seperti spanduk yang dipasang di area pelabuhan.

Berikut Tarif Terpadu Eksekutif Merak-Bakauheni terbaru yakni:
A. PENUMPANG
* Dewasa : Rp 84.800
* Bayi : Rp 4.000

BACA JUGA :
Gandeng OJK, Kodim 0421/LS Menerima Sosialisasi Bahaya Pinjaman Online Ilegal

B. KENDARAAN
* Golongan I : Rp85.000
* Golongan II : Rp 129.677
* Golongan III : Rp 187.853
* Golongan IV :
Kendaraan Penumpang : Rp 749.128
Kendaraan Barang : Rp 491.800
* Golongan V
Kendaraan Penumpang : Rp 1.225.928
Kendaraan Barang : Rp 904.923
* Golongan VI
Kendaraan Penumpang : Rp 2.015.985
Kendaraan Barang : Rp 1.366.620
* Golongan VII : Rp 1.975.580
* Golongan VIII : Rp 2.619.845
* Golongan IX : Rp 3.998.920. (deni*)