Bandar Lampung, Sibernews.co.id Seorang pemuda dirumahnya yang berada di Kp.Harapan Jaya Lk.II Rt. 012 Kel. Panjang Selatan Kec . Panjang Kota Bandar Lampung A RAPLI BAHTIAR(21) meninggal dunia setelah diduga dianiaya oleh seseorang yang merupakan saudara sepupu kandung yg tinggal satu rumah dg korban, berinisial FN (15).
Peristiwa tersebut disampaikan oleh Kapolresta Bandar Lampung Kombespol Ino Harianto S.IK yang diwakili oleh Kapolsek Panjang Kompol Adit Priyanto, S.H.,S.IK.,M.M, terjadi pada Senin, 18 Januari 2022 jam 18.30 Wib.
Peristiwa terjadi Ketika pelaku disuruh oleh korban untuk membereskan karung yang berantakan didapur namun pelaku menolak lalu terjadi ribut mulut dan saling pukul lalu dipisah oleh saksi berinisial A P kemudian kembali ribut diruang tamu dan kamar korban dan selanjutnya pelaku masuk kekamarnya lalu mengambil sebuah gunting yang berada diatas meja kemudian kembali menghampiri korban dan dengan gunting ditangan kanannya berusaha menusuk tangan korban namun tidak kena lalu pelaku kembali menusuk korban hingga mengenai leher sebelah kanan korban hingga mengeluarkan darah, melihat hal tersebut saksi langsung membantu korban dan mencari pertolongan sedangkan pelaku melarikan diri sambil membuang alat yang digunakan pelaku.
Kapolsek menjelaskan kronologis penangkapan yang terjadi Pada hari Selasa tanggal 18 Januari 2022 jam 21.30 wib, Kapolsek bersama tim buser Unit Reskrim Polsek melakukan upaya penangkapan pelaku dengan mencari informasi kepada kerabat terdekat sehingga ahirnya pelaku dapat ditangkap saat sedang dalam pelarian dijalan daerah kp. Umbul Jantung Kec. Panjang, selanjutnya pelaku diamankan.
Kemudian menurut kapolsek, kasus ini akan terus dikembangkan dan dilanjutkan dengan memeriksa saksi-saksi serta mencari barang bukti lain.(red)