Foto.Sugiarto saat Melakukan Aksi demo
Banyuwangi, SIBERNEWS.CO.ID – Viralnya dugaan pungutan yang di lakukan oleh SMPN 4 Genteng banyuwangi di beberapa media online ,Sugiarto lembaga dari Komunitas Sadar Hukum angkat bicara,Jumat(8/9/23)
Menindaklanjuti pemberitaan Dugaan pungutan liar (Pungli) pada kegiatan PPDB (pendaftatan peserta didik baru) tahun ajaran 2023/2024 SLTP Negeri 4 Genteng Dimana setiap calon murid baru harus membayar uang sebesar Rp.1.830.000 yang di peruntukkan untuk membayar rapot dan jas sesuai keterangan yang tertulis di tanda terima yang diberikan oleh petugas kepada siswa yang sudah membayar.
Saat di konfirmasi melalui pesan WA(whats app) pada tanggal 24 agustus 2023 Kepala Dinas Pendidikan kabupaten banyuwangi ,Suratno mengatakan ” kalau itu sumbangan boleh mas ” ucapnya dalam balasan whatsapp.
Dari jawaban Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi yang ada didalam pemberitaan media online Seblang.com pada tanggal 24 agustus 2023, membuat geram Sugiarto salah satu Aktivis Banyuwangi melihat banyaknya dugaan pungli di beberapa Lembaga Pendidikan yang dikelola Negara berdalih sumbangan yang ada di Banyuwangi.
Sebagai Aktivis yang juga mewakili jeritan wali murid disaat banyak pengeluaran untuk kegiatan Agustusan wali murid masih dibebani iuran atau pungutan berdalih sumbangan sampai jutaan rupiah
Selain itu Sugiarto meminta kepada pihak-pihak terkait dan pemangku kewenangan dimana terjadi dugaan Pungli berdalih sumbangan pada wali murid atau anak didik untuk turut serta bersama-sama melakukan pengawasan termasuk Masyarakat dan wali murid yang menjadi korban dugaan Pungli yang berdalih sumbangan untuk melapor ke penegak hukum atau pemangku kewenangan yang berkompeten.
Masyarakat jangan takut peraturan perundang-undangan yang memberikan hak melakukan kontroling berkaitan dengan pelaksanaan agar bisa meminimalisir terjadinya hal-hal yang bisa memberatkan mereka, termasuk anggaran dari Pemerintah untuk membantu proses belajar anak didik misalnya Dana BOS supaya Akuntabel, tepat guna dan tepat sasaran.
” Padahal sudah jelas Peraturan perundang-undangan melarang adanya pungutan kepada siswa dan atau wali murid” tegas Sugiarto
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, bahwa Komite Sekolah dilarang menggalang dana, memungut kepada wali murid atau anak didik,
“Dengan adanya dugaan pungutan yang di lakukan pihak SMPN 4 Genteng Kami akan Investigasi lebih lanjut dan akan kami somasi pihak Sekolah serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi atas pernyataannya kepada media, bila ditemukan dugaan tindak pidananya Kami akan Laporkan ke pihak Polresta Banyuwangi” pungkas Sugiarto.
Editor: Sincan