Bondowoao, SIBERNEWS.CO.ID _ Proyek Diduga siluman atau di Desa Suling Kulon Kecamatan Cermee kabupaten Bondowoso diduga melanggar undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) dan tidak transparan mengunakan dana negara
Warga setempat yang tidak mau nama nya di publikasikan kepada awak media Sibernews.co.id, Senin (31/7/23) mengatakan bahwasanya, proyek pengaspalan yang sekarang masih berjalan itu, seharusnya wajib mengunakan papan informasi atau plang proyek tersebut, supaya mudah di awasi oleh masyarakat setempat, dan mengetahui proyek bersumber dari dana mana”Seharusnya kan ada papan nama mas,biar anggarannya berapa darimana kita sebagai warga biar tau”Jelasnya.
Masih Kata warga “Seharusnya pihak desa itu harus memahami undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik KIP, semua masyarakat berhak mengawasi dana bersumber dari uang rakyat, dari rakyat untuk rakyat”Sambungnya.
Saat Misbahul Hasan kepala desa setempat mengatakan ketika di konfirmasi lewat via whatsapp dirinya menjawab bahwa “itu proyek bersumber dari dana desa (DD)”Jelasnya.
Saat ditanya papan namanya, Kades Membenarkan ” iya tidak ada papan namanya terimaksih infonya, “jelanya singkat, (RD)