Banyuwangi, SIBERNEWS.CO.ID – Lagi-lagi warga Pesanggaran Banyuwangi tangisi tentang sebuah unit mobil jenis Xenia warna hitam tahun 2013 yang di sita secara paksa oleh pihak Depcolektor yang di duga Depcolektor belum mengantongi sertifikasi profesi
Kronologis dari permasalahan tersebut seperti yang disampaikan langsung oleh pihak korban (Debitur) atas nama Ninik Mustika Wati alamat Dusun Krajan desa Pesanggaran kecamatan Pesanggaran kabupaten Banyuwangi kepada puluhan awak media.
Dalam sesi wawancara ia menceritakan bahwa dirinya hanya terlambat 40 hari akan tetapi di suruh bayar selama 3x angsuran dan biaya penarikan yang harus diselesaikan pada malam itu dimana kondisi mobil dibawa oleh saudaranya atas nama ‘Jaka dengan alamat Bangurejo.
Singkat cerita, ‘Jaka (Saudara korban) pergi ke kota Jember pada 23 juni 2023, namun setibanya di tempat tujuan di rumah kerabatnya yang beralamatkan di Karang Semanding kecamatan Bangsalsari Jember justru si Jaka didatangi oleh 13 belas oknum Depcolektor, dan unit tersebut langsung di rampas oleh oknum-oknum mengatasnamakan Wom finance.
“Waktu itu saudara saya (Jaka) pergi ke Jember, namun setibanya di Jember ia telpon saya menyampaikan bahwa mobil saya mau dirampas oleh DC’,” tuturnya
Masih dengan Ninik (Korban), “Selain itu, saya sempat disambungkan dengan pihak DC, ketika tersabung melalui telpon WhatsApp, rupanya pihak DC meminta kepada saya agar pada malam itu pihak kita menyelesaikan angsuran sebanyak 3X serta biaya penarikan sejumlah 15.000.000 juta rupiah, sementara unit itu saya hanya memiliki keterlambatan 40 hari.
Sementara pihak wom Finace genteng melalui dalam sesi wawancara menyampaikan bahwa pihak Depcolektor (DC) tidak bisa melakukan penarikan jika tidak ada fidusia. rabu(26/7/23)
“Kalau ekskusi harus menunjukkan sertifikat fidusia mas, kalau tidak bisa menunjukkan tidak bisa ekskusi,” ungkap Barok dihadapan puluhan awak media
Ironisnya, Ketika ditanya terkait tindakan apa yang akan dilakukan olehnya ketika ada oknum DC’ melakukan ekskusi tanpa menunjukkan fidusia dirinya menyampaikan bisa meng instruksikan agar tidak melakukan penarikan. “Saya bisa instruksikan agar tidak melakukan ekskusi.hanya saja waktu penarikan unit tersebut saya (Barok) sedang tidak berada di kantor, ” kata Barok
Selain itu Barok pun tidak memberikan jawaban saat di pertanyakan apakah penarikan unit tersebut telah melibatkan pihak berwenang seperti halnya Aparat Penegak Hukum (APH).
Disisi lain, dalam permasalahan seperti yang disampaikan oleh pihak debitur bahwa saat penarikan si DC’ (Terduga Pelaku) tidak memperhatikan Fidusia dan saat justru meminta uang 10 juta untuk biaya penarikan
“Tidak memperlihatkan fidusia terlebih dahulu ke kita, bahkan pihak 13 orang oknum DC’ tidak menunjukkan identitas apapun ke kita, dan sekarang pihak Wom Finance akan mengeluarkan unit saya jika saya bayar 10 juta untuk biaya penarikan.” pungkasnya korban.
Sekedar untuk di ketahui bahwa adanya peristiwa yang berkaitan dengan Jasa Oritas Keuangan (OJK) sudah sepatut pihak pihak yang bersangkutan harus mematuhi apa yang telah tertuang di dalam keputusan Mahkamah konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang meliputi 1 surat peringatan
2 sertifikat fidusia
3 surat tugas penarikan
4 kartu sertifikat profesi. Yang telah di uriakan dengan jelas arti serta mekanisme pelaksanaan. (Herman)