Situbondo,SIBERNEWS.CO.ID _ Kinerja Ketua APDESI sekaligus Kepala Desa Banyuputih, Kecamatan Banyuputih, Situbondo, Jawa Timur, H. Juharto SH patut di acungi jempol atas tanggapannya mengatasi keluhan, keinginan dan kemaun untuk masyarakat yang ada di Dusun Bugeman, Desa Banyuputih, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, yang mana menurut pantau awak media sibernews ada kurang lebih sekitar 88 Kepala Keluarga yang ada di Dusun Bugeman untuk Memohon pengajuan permohonan penyertifikatan atas tanah yang telah ditempati dan dikelola berpuluh-puluh tahun dan secara turun temurun.
Saat di temui sibernews Situbondo dikantor pertanahan/ATR Kabupaten Situbondo, H.Juharto Mengucapkan banyak terima kasih.
“Saya selalu siap kapan saja melayani dan membantu masyarakat saya, khususnya warga Dusun Bugeman terkait permohonan pengajuan penyertifikatan tanah yang selama berpuluh-puluh tahun mereka tempati mas, saya siap asal tanah-tanah yang di mohon sedang tidak dalam masalah atau sengketa, dan tidak benar jika dari segi Pelayanan Publik kepada masyarakat saya, untuk melakukan perbuatan diskriminasi atau membeda-bedakan,” tutur H. Juharto dengan nada tegas kepada media sibernews, Selasa(04/01/2022)
Hal senada juga di katakan pihak pertanahan/ATR Situbondo, Bapak Ipung saat di konfirmasi awak media Sibernews dikantornya memberikan keterangan.
“Kami selalu siap melayani permohonan penyertifikatan tanah Masyarakat Dusun Bugeman, Desa Banyuputih dengan catatan semua persyaratan dipenuhi, objek tanah yang di mohon sedang tidak dalam sengketa, dan Kepala Desa harus mendukung pengadministrasiannya, demi pelayanan kepada masyarakat mas, dan pertanahan/ATR akan selalu melayani dengan sebaik-baiknya,” tutup bapak Ipung Kasi bagian sengketa dan bapak Heru Kasi bagian Tanah Negara (TN).
Permohonan sertifikat tanah oleh masyarakat Dusun Bugeman, Desa Banyuputih adalah cita-cita dan keinginan yang sudah Lama menjadi kenyataan.(Ben)