banner 728x250

Unit Reskrim Polsek Glenmore Ringkus Pelaku Pencurian di Kantor Perhutani Banyuwangi Barat

banner 120x600

Banyuwangi ,SIBERNEWS.CO.ID – Bobol kantor TPK Gunungsari, KPH Banyuwangi Barat, Dusun Gunungsari Desa Sumbergondo Kecamatan Glenmore, Banyuwangi, DS (25) warga Gunungsari, Desa Sumbergondo diringkus unit Reskrim Polsek Glenmore.

Kapolresta Banyuwangi melalui Kapolsek Glenmore, AKP Satrio Wibowo SH mengungkapkan, terduga pelaku DS diduga membobol kantor TPK Gunungsari dengan cara merusak kaca krepyak, kemudian masuk ke kantor dan mengambil barang fasilitas kantor yakni dua buah laptop merk Acer.

“Pelaku bersama saudaranya O.K, diduga mengambil dua laptop di kantor TPK Gunungsari,” kata AKP Satrio kepada awak media. Sabtu, (22/7/2023)

BACA JUGA :
Jaga Kesehatan, Prajurit Kodim 0822 Bondowoso Olahraga Bersama

Menurutnya, peristiwa dugaan pencurian dengan pemberatan itu terjadi pada hari Senin (17/7) sekitar pukul 23.00 malam.

“Peristiwa ini dilaporkan oleh Karyadi salah seorang karyawan TPK Gunungsari, didampingi dua saksi yaitu Heru Wibawanto (45) dan M. Markus (20) keduanya karyawan TPK Gunungsari KPH Banyuwangi Barat,” ucapnya.

Dari laporan tersebut, kata AKP Satrio, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan terduga terlapor (pelaku).

“Pelaku DS kami amankan pada Kamis (20/7/2023) sekitar pukul 18.00 wib petang, sedang O.K masih dalam proses lidik anggota reskrim,” jelasnya.

BACA JUGA :
Dandim 0825 Dan Jajaran Forkopimda Sambut Kedatangan Menko Maritim Dan Investasi RI Di Banyuwangi

Dari penangkapan DS, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 2 lembar kaca krepyak, 1 buah besi penyangga kaca.1 buah Laptop Merk ACER warna hitam dengan no seri S/N : NXVPNSN009130042C27600. 1 buah Laptop Merk ACER warna hitam dengan no seri S/N : NXVPNSN009130042C97600. 1 buah mouse bluetooth warna hitam. 1 buah mouse warna kuning, dan 1 buah tas laptop jinjing warna hitam biru.

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Glenmore, Akibat perbuatannya tersebut D.S dijerat dengan pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dengan Ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara,” pungkas AKP Satrio Wibowo. SH (Herman)