banner 728x250

Diduga Ancam Wartawan Oknum LSM Berujung Dilaporkan

banner 120x600

Pesawaran, SiberNews.co.id – Diduga mengancam Wartawan melalui media sosial seperti yutobe dan whatsap,ketua Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia ( GMBI ) kabupaten pesawaran Abdul Manaf di laporkan ke pihak polisi oleh tujuh Lembaga pers yang ada di bumi andan jejama,minggu (02-01-2022).

Ikut di laporkan juga ketua GMBI kecamatan Teluk pandan Zaidan dengan nomor laporan kepolisian Nomor : STPL/B/03/I/2022/STKP/Polres Pesawaran/Polda Lampung tentang ujaran kebencian provokasi dalam transaksi eloktronik Tindakan menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik.

Tujuh Lembaga Pers di maksud adalah Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI ),Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia ( AWPI ),komite wartawan pelacak profisional ndonesia( KOWAAPI ),Forum Wartawan kabupaten Pesawaran(FWKP),Ikatan jurnalis kabupaten pesawaran( IJKP ),forum wartawan profesional indonesia( FWPI) dan Komite Wartawan profesional indonesia( KWRI) kabupaten yang di koordinatorkan oleh Rama diansyah.

BACA JUGA :
Akibat Luapan Air,Jembatan Way Gebang Ambruk Bahayakan Pengguna Jalan

“Kita Laporkan kepihak penegak hukum agar yang bersangkutan jera dan tidak diikuti oleh yang lainnya karna apa yang di sampaikan sangat mengancam profesi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.memang sebagai sesama manusia,kita sudah memaafkan namun hukum tetap harus berjalan”,kata koordinator Rama diansyah.
Ia berharap petugas kepolisian segera melakukan proses hukum kepada kedua oknum GMBI tersebut dengan hukum yang berlaku,

” kita sangat berharap dan mendukung pihak kepolisian untuk segera melakukan pemanggilan untuk di mintai keterangan guna melengkapi berkas sebagai terapor”,ujar dia

BACA JUGA :
DPW Partai Gelora Memperingati Hari Ibu Mensosialisakan penduduk Indonesia bebas Stuting

Rama juga menegaskan kedua terapor di duga telah melanggar undang-undang transaksi informatika dan ujaran kebencian serta undang-undang pers No 40 Tahun 1999.

Kalau tuntutan hukumnya seterah penyidik,nantikan akan terurai semua ketika tersangka di mintai keterangan oleh petugas,yang jelas di atas lima tahun penjara,karna bisa lebih satu pasal yang di duga di langgar,tegas dia

Melengkapinya,salah satu tokoh pers kabupaten pesawaran erlan syofandi bahwa apa yang disampaikan oleh keduanya mengganggu aktifitas para wartawan yang akan melakukan kegiatan jurnalistiknya.

BACA JUGA :
Polda Lampung dan Bea Cukai Bekerjasama

“Kalau keduanya sudah di laporkan kepolisian,artinya respon yang cerdas,karna wartawan bukanlah bernaung kepada organisasi massa yang lebih mengedepankan kuantitas dari pada kualitas”ujarnya
( Ari ).