banner 728x250

Oknum ASN Terseret Kasus Traktor, Berikut Kata Kajari Bondowoso

banner 120x600

Bondowoso, SIBERNEWS.CO.ID _ Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso berhasil menetapkan satu orang tersangka lagi kasus penyalahgunaan bantuan alat dan mesin pertanian (Alsintan) berupa Traktor tahun 2017 silam,Kali ini adalah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) mantan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), inisial B. Jum’at 19/05/2023.

Dirinya dianggap menjadi dalang dari penyalahgunaan bantuan Alsintan di Desa Cindogo, Kecamatan Tapen Bondowoso.

Pasalnya,oknum ASN ini tenyata bukan PPL yang bertugas di Desa Cindogo, melainkan bertugas di wilayah Kecamatan Cermee.

Akibatnya, para petani di Desa Cindogo tidak pernah merasakan manfaat dari bantuan traktor karena oleh tersangka tidak diserahkan kepada penerima.

BACA JUGA :
Dandim 0822 Bondowoso Hadiri Rakor Penanganan Karhutla Dan Bencana Alam

Kepala Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro mengatakan, tersangka penyalahgunaan tersebut ditetapkan, setelah dilakukan serangkaian penyidikan, sebelumnya dia diperiksa sebagai saksi.

Namun setelah dilakukan pengembangan, ternyata dia merupakan orang yang paling bertanggung jawab.

“Makanya kami tetapkan sebagai tersangka, pada 16 Mei kemarin,” kata kepala Kejari.

Modus yang dilakukan oleh tersangka, bantuan tidak diberikan kepada para kelompok tani. Awalnya Traktor sudah tidak ada, baik digadaikan, dijual atau dialihkan kepada pihak lain.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan barang tersebut kembali ada. Tapi bukan barang yang seharusnya diberikan. Sekarang barang bukti itu sudah kami sita,” tegasnya.

BACA JUGA :
Pos Pelayanan Polres Bondowoso Unik Bergaya Klasik Sedia Kopi dan Takjil Gratis Bagi Pemudik

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan akan kembali ada tersangka lainnya.

Namun, belum bisa dipastikan dari unsur apa. Mengingat saat ini masih terus dilakukan pendalaman. Dari penetapan ini, jumlah kerugian negara diperkirakan mencapai puluhan juta.

“Kasian kalau bantuan ini disalahgunakan. Tujuan pemerintah memberikan untuk mengurangi kos petani,” sebutnya.

Sebelumnya, Kejari Bondowoso juga sudah menetapkan satu tersangka kasus yang sama. Namun tahun anggaran yang berbeda.

Tersangka diduga menyalahgunakan bantuan traktor di Desa Kladi, Kecamatan Cermee.

Perkara hukum kasus ini, memang diselidiki mulai dari 2016 hingga 2018. Karena diduga terdapat penyalahgunaan, yang dilakukan oleh oknum tertentu.(Red)