banner 728x250

Empat Terduga Pelaku Penembakan Dijalan Ir Sutami, Digelandang Polres Lampung Selatan

Lampung selatan, SIBERNEWS.CO.ID – Tekab 308 Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan empat orang pelaku pembunuhan penembakan di jalan Ir. Sutami Desa Rejomulyo Kecamatan, Tanjung Bintang Kabupaten, Lampung selatan. Kamis, 13 April 2023 pukul 00.30 Wib.

Kasat Reskrim Akp Hendra Saputra mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin menjelaskan” setelah menerima laporan terjadinya penembakan pihaknya melakukan olah TKP serta penyelidikan identitas dan keberadaan pelaku penembakan, korban tewas bernama Novaldi Hermawan, merupakan seorang pegawai PLN Kota Bandar Lampung tercatat tinggal di Dusun Unang Aning, Desa Suban, Kecamatan Merbau Mataram,” jelas Akp Hendra Saputra

“ Setelah berhasil mengantongi identitas para pelaku, kami melakukan pendekatan persuasif kepada pihak keluarga, agar menyerahkan para pelaku kepada pihak kepolisian,” ungkapnya

BACA JUGA :
KPH Bondowoso Bekerjasama dengan PSD.HR Gelar Workshop Psikodrama

Dipimpin Kasat Reskrim AKP Hendra Saputra menerima 4 orang tersangka CADS(18), RA (19), APP (19) dan JAP (18) adalah warga Desa Purwodadi Simpang Kecamatan, Tanjung Bintang Kabupaten. Lampung selatan

“ Informasi dari interogasi yang kami lakukan terhadap pelaku, diketahui pelaku CADS(18) yang melakukan penembakan terhadap korban Novaldi Hermawan warga Suban Kecamatan. Merbau Mataram yang terjadi dijalan Ir. Sutami Desa Rejomulyo,” bebernya.

Pelaku CADS(18) menembak kepala disebelah telinga kanan korban, menggunakan senjata api rakitan berwarna putih gagang coklat, yang diketahui milik dari salah satu pelaku RA (19).yang terjadi Rabu, 12 April 2023 sekira jam 03.00 Wib

Pelaku menembak korban karena korban tidak memberikan uang Rp. 100.000 yang diminta oleh keempat pelaku

BACA JUGA :
Perkuat Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan, Lapas Banyuwangi Gandeng Kodim 0825 Banyuwangi

Sebelumnya keempat pelaku setelah menonton balap liar di Jl. Ir. Sutami Rejomulyo Kecamatan Tanjung Bintang Lamsel, pelaku APP (19) dan JAP (18) meminta uang sebesar Rp. 100.000 kepada sdr. B untuk membeli minuman kalau tidak di beri mereka mengancan akan ditembak, karena merasa takut akhirnya sdr.B memberikan sehumblah uang yang di minta

Kasat Reskrim Akp Hendra Saputra menambahkan” tidak jauh dari lokasi sebelumnya pelaku APP (19) meminta uang kepada korban Novaldi, karena korban tidak memberikannya sehingga terjadi cek cok mulut diantara mereka, saat terjadi perselisihan tesebut lah pelaku menembakan senjata yang dibawa oleh RA (19) kepada korban,pungkasnya

BACA JUGA :
Sinergi dan Koordinasi Terpadu Antar Stakeholder Menjadi Kunci Kelancaran Layanan Natal dan Tahun Baru 2023

Dan saai ini pelaku diamankan di Polres Lampung Selatan untuk dilakukan penyidikan,dan akan di jerat dengan pasal 340 Jo 338 Jo 368 KUHP (hms/mudian)

error: Content is protected !!