banner 728x250

Sosialisasi Nota Kesepahaman MoU APIP dan APH Provinsi Lampung

banner 120x600

Lampung, SIBERNEWS.CO.ID _ Gubernur Lampung diwakili oleh Inspektur Provinsi Lampung Fredy, membuka kegiatan Sosialisasi Nota Kesepahaman (MoU) Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) pada Pemerintah Provinsi Lampung bertempat di Gedung Pusiban Provinsi Lampung. Rabu, 05/04/2023.

Gubernur dalam sambutan tertulis yang dibacakan Inspektur Provinsi Lampung Fredy menyampaikan” bahwa dalam menyelenggarakan pemerintahan berpedoman pada asas penyelenggaraan pemerintahan negara yang terdiri atas kepastian hukum, tertib penyelenggara negara, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, dan keadilan,” ucap Inspektur Provinsi Lampung Fredy.

” Maka pada tanggal 25 Januari 2023 telah dilakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian, dan Kejaksaan, guna memberikan pedoman yang mengatur secara rinci dan terarah berkenaan dengan koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tuturnya.

BACA JUGA :
Kolaborasi Vaksinasi Serentak covid-19 dilakukan di SD iT Harapan Bangsa Natar

Dikatakan nya” Penandatanganan Nota Kesepahaman merupakan bentuk upaya untuk meneguhkan komitmen tentang perlu dan pentingnya membangun jalinan hubungan kerja sama, sinergitas lintas sektoral di antara kementerian/ lembaga yang ada. Dalam Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian, dan Kejaksaan yang telah ditandatangani, memberikan pedoman yang mengatur secara rinci dan terarah berkenaan dengan koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.” kata Ferdy.

” Implementasi Nota Kesepahaman sangat penting dengan tidak mengesampingkan prosedur dalam mencari kebenaran dan keadilan suatu perkara. Sinergitas, koordinasi, dan kolaborasi merupakan kata kunci dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian laporan atau pengaduan secara cepat.” bebernya.

BACA JUGA :
Polres Tulang Bawang Dapat Hadiah Dari Kapolda dan Wakapolda Lampung

Lebih lanjut Inspektur Provinsi Lampung Ferdy menjelaskan” pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah upaya yang dilakukan untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan otonomi daerah, sedangkan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar pemerintah daerah berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan Undang-undang yang berlaku. Menteri Dalam Negeri telah mengkoordinasikan Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah tersebut secara nasional,” jelas Inspektur Provinsi Lampung Ferdy.

” Pembinaan dan pengawasan secara optimal dalam penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan asas-asas umum pemerintah yang baik guna meminimalisir potensi penyalahgunaan kekuasaan yang menimbulkan kerugian negara. Hal ini harus kita jadikan acuan bahwa keputusan penegakan hukum adalah benteng terakhir ketika pola pembinaan dan pengawasan telah dilaksanakan.” pungkasnya.

BACA JUGA :
SPBU Pengajaran Sudah Memenuhi Prosedur SOP ,Berikut Penjelasan Pangawas

Dalam kegiatan ini juga menghadirkan PPUPD Irjen Kementerian Dalam Negeri, Azwan sebagai pembicara. (mudian)