Banyuwangi,SIBERNEWS.CO.ID – Meski Pemerintah telah menerbitkan regulasi dengan merujuk kepada Pasal 26 ayat (1) Undang – undang Nomor 4 Tahun 1992 Jo Pasal 146 UU No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Pemukiman, saat ini Di duga masih marak bisnis property bodong yang dipasarkan pihak-pihak yang tak bertanggung jawab. Dan sebagian bisnis yang kuat diduga belum jelas izinnya. Selasa (4/4/2023)
Salah satunya, di Desa Karangsari, kecamatan sempu, kabupaten banyuwangi ada sebuah ladang yang jelas masih produktif, disulap menjadi tanah kavlingan. Tanah Kavlingan yang di duga milik BSR dan IMRN
Dari awal Sebelum di jadikan tanah kavling,Tanah tersebut di gali dan di jual oleh pihak pengembang dengan harga per dumtruck Rp.100.000,Sedangkan alat berat yang di gunakan di duga juga mamakai bahan bakar subsidi dengan pembelian jiregen
Saat di konfirmasi media IMRN mengakuainya ” ia,mas itu alat berat punya saya,ayolah kita jumpa darat aja,Gak usah rame dan di tulis ” ucap IMRN
Seperti diketahui, proses tanah kavling untuk bisa dijual belikan harus mendapatkan beberapa perijinan, di antaranya: Izin Peralihan Penggunaan Tanah (IPPT) atau izin pengeringan dari Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BP2T), kemudian izin Persetujuan Pemanfaatan Ruang (IP2R) dari Dispenda, izin Site Plan atau Denah lokasi dari Kimpraswil/ Dinas PU Cipta Karya Tata Ruang Dan semua Perijinan itu harus disetujui oleh Bupati.
Akan tetapi berbeda fakta yang ada di sekitar lahan reklamasi tersebut, tanah urug dari hasil reklamasi justru di perjual belikan dengan harga Rp 100.000 per Dum truk
” Untuk yang di buat urukan di jalan memang gartis dari pihak tersebut, akan tetapi kalau yang di pergunakan pribadi, beli sebesar seratus ribu (100.000) dan hanya untuk warga sekitar lahan yang sedang di ratakan,” papar S warga sekitar lahan Nganjuk,an yang meminta agar tidak di sebutkan jati dirinya dengan jelas.
Sementara, saat dikonfirmasi melalui pesan WA (whatsapp) sejak hari Minggu (2/4) berinisial BSR yang di sebut-sebut sebagai pemilik lahan tersebut tidak memberikan jawaban dan terkesan mengabaikan apa yang telah di konfirmasikan oleh awak media tentang perizinan lahan dan aktifitas Reklamasi tersebut. (Hari/ AR/ HR)