banner 728x250

Eka Putra Zakran, SH, MH : “Usut Tuntas Mafia Tanah !”

banner 120x600

Medan,Sibernews.co.id _ Pengamat Hukum dan Sosial Sumatera Utara, EKA PUTRA ZAKRAN, SH MH, kembali menegaskan pendapatnya tentang mafia tanah dan peran Kejatisu. Pembicaraan tentang mafia tanah ini diutarakan saat mengadakan rapat internal antar sesama kolega di firma hukum “Kantor Hukum EPZA”, Jum’at siang (17/12/21). Silang sengketa tanah menjadi pokok persoalan yang di bahas karena menyangkut keberadaan mafia tanah di Sumatera Utara. Hal ini mengingat betapa rumitnya persoalan tanah di Sumatera Utara umumnya. Banyak kasus yang belakangan ini beliau tangani berhubungan kepemilikan tanah, antara ahli waris dan pemegang akte tanah sehingga timbul perselisihan sengketa tanah yang berujung pada pengadilan.

Belum lagi persoalan mafia tanah yang menguasai tanah negara seperti kawasan yang dilindungi bahkan kawasan hak Ulayat tanah adat yang selalu dimanfaatkan mafia tanah untuk mencaplok wilayah tersebut dengan segala kekuasaan dan kemampuan berkelit dari jerat hukum. Hal ini sangat krusial karena berhubungan dengan kerugian negara.

BACA JUGA :
Reses Anggota DPRD Kota Medan, Abdul Latif Lubis, MPd Fraksi PKS Dapil II

“Sebagai pribadi dan maupun sebagai penegak hukum, saya mengapresiasi Jaksa Agung RI, Burhanuddin yang meminta agar Kejaksaan Tinggi Sumut (Kajatisu) maupun jajaran Kejaksaan Negeri untuk memberantas mafia tanah sampai ke akar-akarnya”, ujarnya ketika membuka pembicaraan tentang mafia tanah.

“Harapan kita agar Kajatisu dapat segera merespon intruksi Jaksa Agung terkait pemberantasan mafia tanah tersebut. Kita harapkan agar penanganan masalah mafia tanah ini penangannnya bisa fokus. Jangan hanya dianggap sebatas intruksi biasa, tapi harus fokus, cepat dan tepat. Selain itu, kita harapkan juga agar seluruh pihak mendukung kebijakan pemberantasan mafia tanah tersebut. Itulah harapan kita”.

Advokat kota Medan ini juga menuturkan lebih lanjut bahwa dugaan sementara kabarnya ada dua lokasi yang menjadi titik perhatian, pertama kasus dugaan korupsi kegiatan perambahan kawasan suaka marga satwa di Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Sedangkan yang kedua adalah dugaan tindak pidana korupsi kegiatan perambahan hutan lindung di Kabupaten Serdang Bedagai.

BACA JUGA :
MPSU Surati Bupati Asahan Dan Meminta Kepala Desa Rawa Sari Dicopot Ada Apa?

Memang tak dapat disangkal, sepak terjang para mafia tanah di Sumut sudah mulai meresahkan. Jadi kasus mafia tanah, jangan lagi dipandang sebelah mata. Kasus mafia tanah dalam praktiknya selain menghambat pembangunan nasional, juga menjadi pemicu terjadinya konflik sosial. Sering kita lihat dilapangan, akibat konflik sosial terjadi pertumpahan darah.

Pokoknya apapun ceritanya, pemberantasan mafia tanah ini harus menjadi fokus Kajati Sumut, apalagi sudah diintruksikan langsung oleh Jaksa Agung. Arinya, secara nasional sudah terpantau bahwa persoalan mafia tanah di Sumut sudah berurat berakar, makanya harus diputus mata rantai atau ruang geraknya. Biar jangan seenaknya udelnya para mafia tanah itu merambah suaka marga satwa dan/atau apalagi merambah hutan lindung.

Dari sisi hukum, banyak pasal yang dilanggar oleh mafia tanah tersebut diantaranya ; “Pasal 89 ayat (1) huruf a jo Pasal 94 ayat (1) huruf a UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, para perambah hutan lindung dapat dipidana penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit 10 milyar dan paling banyak 100 milyar. Jadi untuk para pelaku perambah atau perusak hutan bukan tanggung-tanggung sanksi hukumnya”, pungkasnya menutup rapat internal sesama advokasi.

BACA JUGA :
Ketum MPSU Minta DPRD Kota Medan Tegak Lurus Menyikapi Proyek Lampu Pocong Yang Diduga Asal Jadi

Reporter
Rudi Hartono