Bondowoso, SIBERNEWS.CO.ID _ Satreskoba Polres Bondowoso melakukan ungkap kasus penyalahgunaan narkoba dari awal Januari 2023 hingga 6 Pebruari 2023. Selasa pagi (7/2), bertempat di halaman depan Mapolres Bondowoso,
Kapolres AKBP Wimboko SIK saat pres releas menyatakan pihaknya mengamankan belasan pelaku narkoba dan obat daftar G atau Okerbaya (obat keras berbahaya). “Ada tiga kasus atau pelaku narkoba, dua orang pengedar dan satu orang pemakai,” ujarnya. Juga ada kasus edar sediaan farmasi dan polisi mengamankan delapan orang pengedar.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah sabu sebanyak 2, 40 gram. Pil logo Y sebanyak 3077 (tiga ribu tujuh puluh tujuh) butir. Pasal yang dilanggar tindak pidana narkoba pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” katanya.
Sedangkan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar atau tidak memenuhi standar kefarmasian pasal 197 subs pasal 196 UU RI no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumnya paling lama 15 tahun. “Modus operandi untuk kasus narkoba adalah membeli untuk dijual lagi dan setiap paket dengan harga Rp 400 ribu, ” Katanya.
Untuk kasus edar sediaan farmasi adalah tersangka diamankan sesaat setelah menjual pil kepada masyarakat umum dan 8 tersangka merupakan penjual atau bandar. Selain itu, kapolres mengatakan sabu diperoleh dari Tanggul Jember yang belum diketahui nama lengkap yang masih saat ini dalam pengejaran. Sedangkan untuk pil Y didapatkan dari Situbondo dan ada yang didapat dari toko online Lazada. Oleh sebab itu, kapolres mengingat kan kepada orang tua agar hati hati dalam mendidik anak.
Jika, ada anak yang sulit tidur, atau insomnia atau keluar keringat yang over, serta gelisah atau anxiety maka wajib untuk dilaporkan ke polisi untuk mendapatkan penanganan. (Rud/Jul)