banner 728x250

Secara Serentak, Dandim 0822 Bondowoso Hadiri GEMAPATAS

banner 120x600

Bondowoso ,SIBERNEWS.CO.ID – Dandim 0822 dan Forkopimda Bondowoso melaksanakan kegiatan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) secara serentak di seluruh wilayah Indonesia khususnya di wilayah Kabupaten Bondowoso bertempat di Halaman Masjid Nurul Huda Desa Suger Lor Kecanatan Maesan Kabupaten. Bondowoso, Jum’at (3/2).

Turut hadir dalam acara tersebut Bupati Bondowoso KH. Salwa Arifin, Dandim 0822 Bondowoso Letkol Arm Suhendra Chipta, M.Tr.Hanla., Kasi Intel Kejari Bondowoso Samsu Yoni Suprapto, SH dan Kepala BPN Bondowoso Martin, S.E. serta Muspika Kecamatan Maesan.

kegiatan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) secara serentak di seluruh wilayah Indonesia dipimpin langsung oleh Menteri ATR Marsekal TNI Purn. Hadi Tjahjanto secara Daring.

BACA JUGA :
Kolaborasi Polresta Kodim 0833, PPNI dan Relawan Hadirkan Baksos Bakti Kesehatan Untuk Disabilitas

Gerakan masyarakat Pemasangan Tanda Batas yg langsung disaksikan oleh Menteri ATR (Marsekal TNI Purn. Hadi Cahyanto secara Daring, untuk di wilayah Kabupaten Bondowoso Pemasangan Tanda Batas dilaksanakan oleh Bupati Bondowoso dan didampingi oleh Forkopimda Kabupaten Bondowoso.

Dandim 0822 beserta Forkopimda Bondowoso menyaksikan Menteri ATR berinteraktif dengan 5 Provinsi peserta GEMAPATAS diantaranya dengan Gubernur (Aceh, Kalbar, Kaltim, NTT dan Papua).

BACA JUGA :
Kodim 0421/Ls Gelar Acara Tradisi Korp Raport Masuk, Pindah Satuan Dan Pemberian Piagam Penghargaan Pada Babinsa Berprestasi

Tujuan dari diluncurkannya GEMAPATAS di antaranya sebagai upaya untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya. Dengan dipasangnya patok tanda batas oleh masing-masing pemilik tanah, diharapkan juga dapat meminimalisir konflik maupun sengketa batas tanah antar masyarakat. GEMAPATAS juga merupakan langkah awal dalam mempersiapkan pelaksanaan kegiatan PTSL Terintegrasi Tahun 2023. Hal ini, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Di mana terdapat proses pengumpulan data fisik, yang sebelum pelaksanaannya dilakukan pemasangan tanda batas. (Pendim0822/red)