banner 728x250

Gelapkan Sepeda Motor, Diamankan Tekab 308 Polsek Kalianda

banner 120x600

Lampung Selatan, SIBERNEWS.CO.ID _ Tekab 308 Presisi Polsek Kalianda Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan pelaku sdr. N (16) warga Kalianda Kabupaten Lamsel. Selasa, 10/I/2023 sekira pukul 00.15 wib.

Pelaku sdr. N (16) diamankan karena membawa kendaraan roda dua korban JA (12) warga Kalirejo Palas dengan alasan akan pergi ke warung akan tetapi ditunggu-tunggu tidak kembalikan.

“Kami melakukan introgasi terhadap pelaku N (16) , ia mengakui telah menggelapkan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam” jelas Kapolsek Kalianda AKP Sugianto.

BACA JUGA :
Amankan Natal, Kodim 0421/LS Berikan Santunan Kepada Anak Panti Asuhan

Kejadian bermula saat korban sedang berkumpul bersama temannya di Pemandian Air Panas Way Belerang Sukamandi Kelurahan. Bumi Agung Kecamatan Kalianda, kemudian temannya yang berinisial D dan H meminjam sepeda motor Honda Beat warna Hitam tahun 2022, Nopol BE 2474 DAI dengan alasan akan pergi ke warung tidak dikembalikan. Kamis, 22/12/2022 sekira pukul 17.00 Wib.

BACA JUGA :
Kapolres Malang Beri Dukungan Kegiatan UMKM RISGO di Acara Malang Night Carnival

Atas kejadian penggelapan tersebut korban mengalami kerugian yang diperkirakan sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kemudian melaporkan ke Mapolsek Kalianda Polres Lampung Selatan.

“Kami mengamankan pelaku di Mapolsek Kalianda Polres Lampung Selatan dengan barang bukti 1 (unit) sepeda motor Honda beat warna hitam merah tanpa nopol” tutup Kapolsek Kalianda. (deni/hms)