banner 728x250

Serahkan SK Pengangkatan Pengawasan Sekolah,Bupati Ipuk Minta Turut Mengawal Program Merdeka Mengajar

banner 120x600

Banyuwangi,SIBERNEWS.CO.ID – Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pengawas Sekolah, Selasa (3/1/2023). Dalam kesempatan itu, Ipuk meminta Pengawas Sekolah turut aktif dalam mengawal program Merdeka Mengajar pada guru.

“Saat ini dunia pendidikan sudah berkembang pesat. Guru memiliki banyak jalan untuk  mengembangkan diri salah satunya melalui platform Merdeka Mengajar. Karena itu guru juga dituntut  untuk belajar dan beradaptasi dengan perkembangan zaman,” kata Ipuk.

Platform Merdeka Mengajar, yang merupakan platform teknologi yang disediakan untuk menjadi teman penggerak bagi guru dan kepala sekolah dalam mengajar, belajar, dan berkarya.

BACA JUGA :
Polsek Besuki Polres Situbondo Tingkatkan Patroli Cegah Aksi Tawuran Ini Kata AKP Ach Sulaiman

“Di sinilah peran penting Pengawas Sekolah. Bagaimana mendorong agar guru mau terus mengasah diri terutama berkaitan dengan inovasi pemanfaatan teknologi dalam mengajar,” tambah Ipuk.

Dalam Merdeka Mengajar menurut Ipuk, sekolah dan guru mempunyai kebebasan berinovasi dalam proses belajar mengajar, sehingga tidak monoton dan memiliki variasi dalam pembelajaran.

Selain itu penggunaan media pembelajaran yang menarik juga harus menjadi perhatian bagi guru. Karena itu penggunaan teknologi digital juga menjadi hal yang esensial dalam pelaksanaan merrdeka belajar.

BACA JUGA :
Dandim 0822 Bondowoso Hadiri Renungan Suci HUT Proklamasi RI Ke-77 Tahun 2022

“Dengan berbagai pengalaman yang dimiliki Pengawas Sekolah harus bisa berperan sebagai trainer sekaligus mentor yang bisa melakukan pelatihan membina guru dan kepala sekolah, sehingga bisa berbagi pengalaman serta praktik baik dalam peningkatan mutu pendidikan,” terang Ipuk.

Ditambahkan Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi Suratno, terdapat 25 orang yang mendapat SK Pengawas Sekolah, mulai dari PAUD, TK, SD, dan SMP. “Mereka yang menjadi Pengawas Sekolah harus melalui jenjang. Salah satunya telah menjadi guru dengan  tugas dalam jangka waktu tertentu, dan memiliki sejumlah kompetensi yang dipersyaratkan,” kata Suratno.(herman)