Jember, SIBERNEWS.CO.ID _ Kejaksaan Negeri Jember pada Selasa, 29 November 2022, menetapkan seorang tersangka tindak pidana korupsi penyelewengan pengelolaan obat di RSD dr Soebandi Jember dan melakukan penahanan.
Kepala Kejari Jember I Nyoman Sucitrawan, SH., MH. menjelaskan, tersangka dengan inisial IDD tersebut merupakan mantan pegawai honorer di rumah sakit tersebut
IDD diketahui beralamat di Perumahan Perum Bintoro Garden Hill Dusun Plalangan, Kelurahan Bintoro, Kecamatan Patrang. Pada tahun 2022, IDD sudah tidak lagi bekerja di RSD dr Soebandi
Tersangka sebelumnya bekerja sebagai staf administrasi depo farmasi rawat jalan yang ada di rumah sakit
Tersangka memiliki kewenangan memasukkan data pasien pada menu penjualan langsung untuk pasien BPJS Kesehatan.
Namun, tersangka menyalahgunakan kewenangan itu dengan memasukkan data pasien BPJS Kesehatan untuk mendapatkan obat, yang kemudian menjualnya ke pihak lain.
Tindakan itu mengakibatkan RSD dr Soebandi tidak bisa mengajukan klaim ke BPJS Kesehatan. Rumah sakit menanggung kerugian.
Kejaksaan Negeri Jember pada Selasa, 29 November 2022, menetapkan seorang tersangka tindak pidana korupsi penyelewengan pengelolaan obat di RSD dr Soebandi Jember dan melakukan penahanan.
Kepala Kejari Jember I Nyoman Sucitrawan, SH., MH. menjelaskan, tersangka dengan inisial IDD tersebut merupakan mantan pegawai honorer di rumah sakit tersebut.
IDD diketahui beralamat di Perumahan Perum Bintoro Garden Hill Dusun Plalangan, Kelurahan Bintoro, Kecamatan Patrang. Pada tahun 2022, IDD sudah tidak lagi bekerja di RSD dr Soebandi.
Tersangka sebelumnya bekerja sebagai staf administrasi depo farmasi rawat jalan yang ada di rumah sakit.
Tersangka memiliki kewenangan memasukkan data pasien pada menu penjualan langsung untuk pasien BPJS Kesehatan.
Namun, tersangka menyalahgunakan kewenangan itu dengan memasukkan data pasien BPJS Kesehatan untuk mendapatkan obat, yang kemudian menjualnya ke pihak lain.
Tindakan itu mengakibatkan RSD dr Soebandi tidak bisa mengajukan klaim ke BPJS Kesehatan. Rumah sakit menanggung kerugian.
Tersangka karena kewenangannya langsung mengeluarkan obat. Ini terjadi sejak tahun 2016 sampai tahun 2021,” terang Kajari Jember.
Perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp. 355.149.798.
Jaksa penyidik pada Seksi Pidana Khusus setelah menetapkan IDD sebagai tersangka kemudian melakukan penahanan badan di Rutan Klas IIA Jember.
Tersangka dikenai Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Serta subsidair Pasal 3 Jo Pasal 28 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp. 200 juta hingga Rp. 1 Miliar. Tersangka karena kewenangannya langsung mengeluarkan obat. Ini terjadi sejak tahun 2016 sampai tahun 2021,” terang Kajari Jember.(Slamet)