Minahasa, SIBERNEWS.CO.ID _ Melalui penjabat hukum Tua desa Lansot Vivien G. Sumendap,S.STP bekerjasama dengan perangkat desa, maka BLT DD untuk tahap empat, disalurkan kepada 71 keluarga penerima manfaat (KPM), Jumat 02/12/ 2022.
Camat Tareran Hizkia Kondoj,S.Sos menyerahkan BLT DD kepada salah satu perwakilan masyarakat penerima BLT DD.
Penyaluran BLT DD tahap empat, tahun 2022 tersebut, merupakan penyaluran untuk bulan Oktober, November, dan Desember, dan dilaksanakan di Balai Pertemuan Umum Desa Lansot kecamatan Tareran, kabupaten Minahasa Selatan.
Penyaluran dana BLT DD disaksikan oleh pihak Kecamatan Camat Tareran Hizkia Kondoj,S.Sos, Pjb Hukum Tua Vivien Sumendap,S.STP, Sekdes Frits Rumerung, BPD, Pendamping Desa Ir.Jolly Sumakul, seluruh perangkat desa dan para keluarga penerima manfaat (KPM)
Pjb hukum tua desa Lansot , Vivien G. Sumendap,S.STP mengharapkan agar masyarakat bisa menggunakan dan memanfaatkan bantuan pemerintah ini dengan sebaik baiknya.
“Sebagai Hukum Tua desa Lansot, menghimbau dan mengharapkan agar masyarakat yang menerima dana BLT ini, bisa menggunakan bantuan sesuai dengan kebutuhan, karena bantuan pemerintah ini, untuk meringankan beban ekonomi keluarga penerima, ucap Vivien.
“Dan saya berterimakasih kepada rekan rekan kerja dalam hal ini perangkat desa, yang sudah membantu dalam penyaluran ini, dan lebih lanjut lagi, saya himbau agar bantuan ini tidak digunakan untuk hal-hal yang tidak berguna,apalagi judi.
Selanjutnya,dalam sambutan Camat Tareran , Hizkia Kondoj,S.Sos menegaskan kepada para KPM jangan hanya menuntut hak sebagai penerima manfaat bantuan,tetapi kewajiban sebagai masyarakat tidak di lakukan,membayar pajak dan sosial kemasyarakatan wajib di laksanakan.
Kondoj juga menegaskan,agar bantuan ini di gunakan untuk kebutuhan keluarga,bukan di gunakan untuk hal-hal yang tidak berguna,seperti membeli Rokok,miras apalagi judi,tutup Camat Tareran. (Jendry)