banner 728x250
padang  

Paman Cabuli Keponakan, Akhirnya Diringkus Polresta Padang

Padang,SIBERNEWS.CO.ID_ Akhirnya setelah menjadi DPO atau buron hampir setahun, R (26) warga Tanjung Aur, RT 3 RW 5, Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang (Sumbar) yang tersangkut kasus ini pencabulan, akhirnya diringkus Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang.

Pelaku diamankan Rabu (16/11/2022) sekitar jam 20.00 WIB di rumah orang tuanya di Koto Tangah.

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra menjelaskan, “Peristiwa pencabulan yang dilakukan pelaku kepada korban yang tak lain ponakannya sendiri, dilakukan pada Desember 2020 hingga Januari 2021. Rentang waktu tersebut, pelaku telah mencabuli korban sebanyak 3 kali” ucapnya.

BACA JUGA :
Kurun Waktu Sebelum 1x24 jam Team Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat Tangkap Pelaku Curanmor

“Pelaku melakukannya di dalam rumah korban di Baringin Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Kototangah, Kota Padang,” ujarnya.

Usai kejadian tersebut, korban yang bercerita kepada kakaknya, mengeluhkan sakit di bagian alat vitalnya dan mengakui telah dicabuli oleh pamannya tersebut. Kakak korban yang mendengar keterangan adiknya lalu melapor ke polisi.

BACA JUGA :
Hari Pahlawan, Kapolres Malang Beserta Forkopimda Ziarah Makam Pahlawan

“Pelaku sempat kabur hampir setahun. Setelah kita dapat informasi jika pelaku ada di rumah orang tuanya, kita langsung lakukan penangkapan,” ungkapnya. (Rdr/Cgm)

error: Content is protected !!