banner 728x250
Malang  

Dua Pencuri Tabung Elpiji, Diamankan Polisi

banner 120x600

Malang,SIBERNRWS.CO.ID_Dua pria berinisial A (36) warga Desa Pandansari Lor Kecamatan Jabung dan B (47) warga Desa Wonorejo Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, diamankan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Malang, Selasa (01/11/2022).

Keduanya harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian 19 tabung gas Elpiji ukuran tiga kilogram milik korban AM (36) pria yang berprofesi sebagai pedagang asal Desa Pandansari Lor, Kecamatan Jabung, pada Senin (31/10) lalu.

“Kedua pelaku sudah diamankan dari tempat berbeda dan sekarang masih diperiksa untuk pendalaman kejadian tersebut,” terang Kasi Humas Polres Malang, IPTU Ahmad Taufik, Rabu (2/11) pagi.

BACA JUGA :
Bagikan Helm Gratis, Kapolres Situbondo Harapkan Tumbuh Kesadaran Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Ia mengungkapkan, awalnya korban curiga pintu belakang rumahnya terbuka pada Senin (31/10) pagi jam 05.30 WIB, kemudian mengetahui sejumlah tabung gas yang sebelumnya disimpan di dapur rumahnya telah hilang. Korban yang mengaku mengalami kerugian sejumlah Rp. 2,8 juta kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Jabung.

“Tak lama setelah mendapat laporan, petugas bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya masing-masing,” jelas Taufik.

BACA JUGA :
Dibawah Guyuran Hujan Satu Jam Pangdam V Brawijaya Berikan Edukasi Pada Malam Universery LAN

Modus yang digunakan pelaku, lanjut Kasi Humas, dengan mencongkel grendel pintu bagian belakang rumah, kemudian masuk dan mengambil sejumlah tabung gas. Memasukkannya kedalam keranjang kain lalu kabur dengan menggunakan sepeda motor.

Kini para pelaku beserta barang bukti tabung gas, keranjang kain dan sepeda motor Yamaha Jupiter yang digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan telah diamankan di Mako Polsek Jabung guna proses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA :
Ditresnarkoba Polda Jatim Tangkap Diduga Pelaku Pengedar Pil Ekstasi

Keduanya dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
(hms/sl,dwi)