banner 728x250

Diduga Tidak Kantongi Ijin Dan Langgar Prokes Polsek Besuki Bubarkan Hajatan

Hajatan

Situbondo, SIBERNEWS.CO.ID _ Kepolisian Sektor (Polsek) Besuki, Situbondo membubarkan Hajatan pernikahan anak dari ED (45) warga Desa Bloro, Kecamatan Besuki, Situbondo, Jawa Timur, Sabtu (27/11/2021)dini hari

Selain tanpa mengantongi ijin dan juga mengabaikan Protokol Kesehatan(Prokes) Covid-19. hajatan pernikahan tersebut juga ada hiburannya, yakni kesenian ludruk.

Informasinya, ED adalah Kepala Desa  Di Kecamatan Besuki, Situbondo.

Sementara itu Kapolsek Besuki, AKP Muhammad Sulaiman membenarkan adanya pembubaran hajatan yang disertai pertunjukan hiburan ludruk.

“Iya kami membubarkan hajatan tersebut pada hari sabtu dini hari, setelah mendapatkan pengaduan dari Masyarakat,” ujar AKP Muhammad Sulaiman, saat di konfirmasi Sibernews.co.id

BACA JUGA :
Polres Malang Siap Laksanakan Operasi Lilin Semeru jelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023

Menurut AKP Sulaiman, pihaknya membubarkan hajatan pernikahan yang disertai hiburan ludruk di rumah ED tersebut karena berpotensi terjadinya kerumunan massa akibat adanya hiburan ludruk tersebut.

” Oleh karena itu, untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan massa, kami terpaksa membubarkan hajatan pernikahan tersebut,” tutur mantan Kapolsek Asembagus ini.

Lebih lanjut AKP Sulaiman mengatakan,pihaknya terpaksa membubarkan pentas ludruk di rumah ED, karena pentas Seni ludruk itu dilakukan pada saat pandemi dan penetapan PPKM.

BACA JUGA :
Pengusaha Bali Binaan LPEI Bangun Bisnis yang Ramah Lingkungan

“Sebelum acara hajatan tersebut di bubarkan, Satgas Covid-19 Besuki sudah melarang dan tidak mengijinkan pesta pernikahan disertai dengan pentas seni, karena dapat menimbulkan kerumunan. Namun himbaun tersebut di hiraukan, sehingga kami terpaksa bubarkan,” tutup AKP Sulaiman.(Ben)

error: Content is protected !!