banner 728x250

Polres Pasuruan Kota Ringkus 16 Tersangka Pelaku Kejahatan Saat Gelar Operasi Sikat Semeru 2022

banner 120x600

Pasuruan, SIBERNEWS.CO.ID _ Gelar Konferensi pers operasi sikat semeru, Kapolres Pasuruan Kota AKBP Raden Muhammad Jauhari, membeberkan keberhasilannya meringkus 16 tersangka pelaku kejahatan dari berbagai macam kasus. Senin (03/10/2022).

Disebutkan oleh AKBP Raden Muhammad Jauhari, berdasarkan hasil dari identifikasi 16 tersangka pelaku kejahatan yang berhasil di ringkus antara lain, kasus kejahatan Curat ada 7 tersangka dijerat (Pasal 363 KUHP) Curas 3 tersangka (Pasal 365 KUHP) Curanmor 5 tersangka (Pasal 363 KUHP) dan Sajam 1 tersangka dijerat (Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951)

“Sebanyak 16 tersangka dari berbagai macam kasus kejahatan yang berhasil kita amankan dengan adanya operasi sikat semeru ini. Hal ini agar supaya masyarakat yang ada di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota merasa nyaman dan aman dari tindak kejahatan apapun” ujarnya.

BACA JUGA :
Anggota Koramil Glenmore Giat Pengamanan Lomba Karnaval

Adapun dari ke 16 tersangka yang berhasil diringkus ini, diamankan sejumlah barang bukti yang antara lainnya, Curat : 3 buah televisi dan 1 unit sepeda motor merk Honda Megapro warna hitam, 1 unit sepeda motor merk Kawasaki Kaze warna hitan dengan Nopol N-6972-VC, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat dengan Nopol N-2057-W Tahun 2018 warna hitam merah, 1 buah bila pisau, 1 buah gembok rusak, 1 buah dompet warna abu-abu berisi uang tunai Rp 611.000,- serta 1 buah Dosbook handphone merk Samsung A02 warna hitam.

Curas: 1 unit sepeda motor Suzuki Satria warna merah hitam tanpa plat nomor, 1 unit motor motor vega ZR Warna Merah marun Tahun 2011 No Pol N-2590-VU, 3 buah Dosbook Hendphone, 1 buah tas jinjing warna abu-abu merk Reglow, 1 buah Handphone merk realmi 9C warna biru, 1 buah dompet warna merah muda merk forever young dan 1 buah gunting warna hitam terbuat dari besi

BACA JUGA :
Mudahkan Pengurusan Permohonan SIM, Polresta Malang Kota Sediakan Remedial Teaching Sejak 2021

Sementara untuk barang bukti Curanmor yang berhasil di amankan dari tangan tersangka adalah 2 buah Mata Kunci T, 1 unit motor yamaha mio Z warna Silver, 1 unit motor honda beat warna biru putih, dan 1 unit motor Honda Vario. Sedangkan Sajam : 1 bilah senjata tajam jenis celurit dengan panjang kurang lebih 40 cm berikut sarung pisau

BACA JUGA :
Pemerintah Desa Botolinggo Gandeng Duk Capil Rekam E-KTP Gratis di Balai Desa

Kasat Reskrim AKP Bima Sakti mengatakan, “sebagian dari para tersangka ini diduga merupakan pelaku kejahatan yang marak terjadi yaitu kasus curanmor dan begal yang selama ini sangat meresahkan masyarakat.” pungkasnya. (sof/yah)