banner 728x250

Miris!!! Seorang Anak Mantu Di Pasuruan Gugat Tanah Hak Milik Mertunya

banner 120x600

Pasuruan, SIBERNEWS.CO.ID_ Kejadian miris, seorang menantu di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, menggugat sebidang tanah milik mertuanya sendiri lantaran merasa mempunyai hak hibah wasiat.

Diketahui menantu tersebut adalah seorang lelaki yang berinisial ABDL dan menggugat mertuanya yang bernama Nursiyah warga Dusun Gading, Desa Gading, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, Jawa timur.

Sementara dalam kasus ini juga disebutkan luas sebidang tanah yang digugat sang menantu atas dasar mempunyai hak hibah wasiat hanyalah seluas 250 M2 dan sisah tanah seluas 175 M2 dari asal tanah seluas 425 M2, termasuk juga telah dijelaskan secara gamblang batas-batas tanah tersebut.

Adapun didapat keterangan dari Kuasa Hukum Hj Sulchah, saat diklarifikasi oleh Jurnalis sibernews.co.id pada Hari Jumat 28/09/2022 sebelumnya mengatakan, Kepala Desa beserta Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Gading, Kecamatan Winongan Kabupaten Pasuruan, atas kasus ini dalam waktu dekat akan memanggil sang menantu yaitu inisial (ABDL) selaku menantu dan penggugat untuk secara langsung dipertemukan dengan Nursiyah dan juga anak-anaknya sebagai pemilik tanah yang terperkara dalam forum mediasi.

BACA JUGA :
Peduli Lingkungan, Kodim 0421/Ls Beserta Komponen Masyarakat Gelar Penanaman Mangrove Nasional Secara Serentak

“Kaitan kasus ini Kades dan Sekdes dalam waktu dekat ini akan memanggil yang bersangkutan yaitu inisial (ABDL) menatu sekaligus penggugat dan juga Nursiyah berikut anak-anaknya untuk di dudukan bersama. Yang jelas juga akan memanggil para dan saksi-saksi saat terjadinya jual beli tanah terperkara tersebut.”terangnya.

Menurutnya hal ini merupakan kewenangan dari Kepala Desa untuk bertindak sebagai hakim perdamaian dalam penyelesaian atau mediator terkait perselisihan antara mertua dan menantunya selaligus untuk membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa, khususnya masalah sengketa pertanahan di lingkup masyarakat guna memperluas access to justice dan mengurangi beban peradilan negara.

“Sebagaimana telah diatur secara eksplisit dalam Pasal 26 ayat (4) huruf (k) Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Disebutkan; Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban Menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa.”imbuhnya

Lebih lanjut ia menambahkan, agar bisa didapatkan kebenaran yang hakiki berdasar fakta-fakta hukum. Khususnya bagi ABDL selaku penggugat pastinya akan dibebani kekuatan pembuktian formil dan kebenaran materiel, sesuai Pasal 163 HIR atau Pasal 283 Rbg, atau Pasal 1865 KUHPerdata yang berbunyi: “Barang siapa yang mengaku mempunyai suatu hak atau menyebut suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya atau membantah hak orang lain, harus bisa membuktikan adanya hak atau peristiwa itu.

BACA JUGA :
Sebagai Bentuk Rasa Kekeluargaan SMKN Ihya'Ulumudin Adakan Employee Gathering

“Karena tindakan menggugat tanah harus memiliki argumentasi yang proporsional dan relevan dalam memahami anatomi perkaranya.”pungkasnya.

Terpisah, menurut pengakuan R. Maktum yaitu mantan istri ABDL, bahwa tindakan ABDL mengklaim mempunyai hak atas tanah teraebut sangat tidak manusiawi karena tanah tersebut jelas murni merupakan milik Nursiyah, yang tak lain adalah mertuanya. Dan tanah termaksud telah dijual kepada Hj. Sulchah pada tahun 2017 lalu.

“Menurut saya sangat tidak berdasar dan tidak terpuji, karena tanah itu sudah dijual dan ketahui jelas oleh ABDL. Kalau bilang tidak tau itu hanya pura-pura saja,”tandas R. Maktum.

Atas kejadian ini maka, daripada hal itu patut disangka dan atau patut diduga terdapat adanya pemikiran atau rekaan yang beritikad buruk, serta diduga tidak berperikemanusiaan. Menurut pandandangan hukum dari kuasa hukum Hj Sulchah, penggugat dalam perkara ini tidak pantas untuk dilindungi hukum.

BACA JUGA :
Sijago Merah Lalap Isi Rumah Dan Toko Dipasar Induk Bondowoso

Karena pasalnya jelas berdasarkan keterangan dari para sumber dan saksi – saksi tanah terperkara yang diperebutkan oleh ABDL, adalah tanah hak milik Nursiyah atau harta peninggalan Almarhum Mansur, dan sudah dijual kepada Hj. Sulchah. Maka yang paling berhak atas tanah tersebut adalah Hj. Sulchah, yaitu warga Dusun Gading, Desa Gading, Kecamatan Winongan, Kabupaten pasuruan. (sofi)