Padang, SIBERNEWS.CO.ID _ Seorang pria pengangguran berinisial YD (18) warga Kelurahan Mata Air Kecamatan Padang Selatan Kota Padang tega mencabuli sepupunya sendiri yang masih di bawah umur, sebut saja MW (10).
Akibat aksi bejat tersebut, YD diamankan Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang, Sabtu( 24/9/2022).
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra mengungkapkan, pelaku ditangkap atas laporan ibu korban.
Ia menjelaskan, awalnya ibu korban mencurigai tingkah buah hatinya yang terlihat agak aneh dan tidak seperti biasanya.
“Ibu korban bertanya kepada anaknya atau korban, apa yang terjadi ? Kemudian korban menjawab bahwa dia telah dipaksa berhubungan badan atau intim oleh pelaku,” ungkap Dedy, Minggu (25/09/2022).
Pencabulan itu terjadi pada hari Selasa (06/09/2022) di sebuah pondok di Mata Air, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.
Tidak terima atas kejadian yang menimpa anaknya, lalu ibu korban langsung melapor ke Polresta Padang.
Atas laporan itu Tim Klewang bersama jajaran Unit IV/PPA Satreskrim Polresta Padang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
Sekarang, terduga pelaku diamankan di Mapolresta Padang untuk proses lebih lanjut. (Cendra)