banner 728x250

Ketum Awasi Angkat Bicara Terkait Dugaan Penganiayaan Terhadap Wartawan

banner 120x600

Indramayu Jabar, SIBERNEWS.CO.ID _ Oknum Kepala Dinas di kabupaten Karawang Jawa Barat inisial A resmi dilaporkan ke Polres Karawang Pasalnya, A diduga menganiaya hingga memaksa seorang wartawan untuk meminum miras dan air seni, Peristiwa tersebut telah dilaporkan korban sendiri atas nama Gusti savta Gumilar ke Polres Karawang, Senin (19/9/2022).

Adapun surat bukti laporan dengan nomor STTLP/1749/IX/2022/SPKT RESKRIM/POLRES KARAWANG/ POLDA JAWA BARAT.Korban yang merupakan wartawan media AlexaNews.id menjelaskan bahwa penganiayaan terjadi di gedung Singaperbangsa, saat sedang berlangsungnya turnamen sepakbola pada Minggu (18/9).

BACA JUGA :
Menyalurkan Bansos Kepada Warga Kurang Mampu Sekaligus Sosialisasi Program BPJS Gratis

Saat itu korban melihat sosok kepala Dinas dan spontan ingin melakukan wawancara terkait banyaknya kekosongan jabatan fungsional di Kabupaten Karawang.

Belum sempat melontarkan pertanyaan, tanpa alasan korban disekap dan dibawa ke dalam kantor AFK Persika. Di dalam ruangan itulah korban mengaku dianiaya, disiksa dan dipukuli.

Hal itu membuat ketua umum AWASI Indonesia dan sekaligus WAPIMPRED Media nasional Sibernews,H.Hendro Malvinas geram dan mengutuk keras perlakuan tidak manusiawi yang dilakukan oleh oknum pejabat di Kabupaten Karawang tersebut.

Bang haji Hendro malvinas melanjutkan, tindakan ini sangat keterlaluan dan tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat setingkat kepala dinas.

BACA JUGA :
Mobil fuso Muatan Batu Bara Mengalami Blong Rem Masuk Kejalur Penyelamatan Pelabuhan Bakauheni

“Kalau tindakan oknum kadis tersebut tidak segera ditindaklanjuti secara hukum maka akan berdampak buruk bagi kita semua,”ucap H.Hendro Malvinas(22/9/2022).

Sementara itu, salah satu tim Kuasa Hukum korban, Chandra SH mengatakan bahwa pihaknya akan berupaya mengajukan permohonan perlindungan terhadap korban.

Merespons kejadian tersebut, Kapolres Karawang AKBP Aldi Sabartono mengatakan pihaknya sedang mendalaminya kemudian kalau memang diketemukan tindak pidana maka polisi tidak akan segan-segan untuk memprosesnya.

BACA JUGA :
Musrenbang Desa Penetapan RKP Desa Tahun 2023 dan DU-RKP Tahun 2024

Diakhir ucapanya,H.Hendro Malvinas berharap untuk kedepanya tidak akan terjadi kembali kejadian seperti yang terjadi di Karawang. (HM)